Sekarang Tiap SPBU Wajib Pasang Dispenser untuk BBG

Jakarta – Seperti diketahui penggunaan bahan bakar gas (BBG) di Indonesia masih belum maksimal. Padahalketersediaan sumber daya alam yang banyak, selain itu penggunaan BBG dinilai membuat daya tahan kendaraan lebih lama dan juga ramah terhadap lingkungan.
Yang menjadi pertanyaan, apa penyebabnya masyarakat masih belum menggunakan energi alternatif tersebut? Biliha ditinjau harga BBG memang jauh lebih murah dibandingkan BBM, namun produsen (Agen Pemegang Merek) kendaraan di Indonesia tak menyediakan tangki bahan bakar yang sesuai untuk gas.
Para APM hanya menyediakan tangki untuk minyak. Hal tersebut membuat masyarakat harus memasang tangki dengan sendirinya sehingga harus mengeluarkan biaya lebih untuk pemasangan tersebut. Meskipun masih minorotas, ada saja pengguna yang menggunakan BBG dengan memasang tanggi sendiri.
Tapi kembali lagi timbul masalah, tidak semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyediakan dispenser gas. Selama ini masih bisa dihitung dengan jari SPBU yang menyediakan fasilitas ini.
Nah sekarang ada kabar gembira, pasalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan tentang penjualan bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Regulasi ini menyebutkan mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyediakan fasilitas dispenser gas.
Mereka diberi waktu sampai 12 hingga 24 bulan. Jadi tak perlu repot, ini dukungan yang sangat ditunggu.
Regulasi Wajib dari Pemerintah
Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mengatakan langkah itu untuk mendorong masyarakat beralih dari bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).
“Nantinya satu SPBU wajib memasang satu nozzle, tinggal wilayahnya masing-masing,” kata Jonan dalam keterangan resminya (4/10)
Rupanya pemerintah tak main-main dengan rencana ini yang sudah diatur dalam regulasi baru. Untuk SPBU yang tak memasang nozzle gas, pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut.
Kewajiban SPBU menyediakan dispenser gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan.
Dalam peraturan disebutkan SPBU di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM yang menetapkan peta jalan (roadmap).
Hal ini memuat beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian. Serta data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan.
Sedangkan penetapan peta jalan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study). Hasilnya, ada 150 SPBU yang akan menyediakan dispenser gas secara bertahap. Rinciannya di DKI Jakarta berjumlah 42 unit, Banten sebanyak 20 unit, Jawa Barat 34 unit, Jawa Tengah 31 unit, dan Jawa Timur 23 unit.