Selain Pelanggaran Lalu Lintas, Kamera e-TLE Juga Berfungsi Merekam Pelaku Kejahatan
Jakarta – Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di kawasan Jakarta. Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP mengatakan bahwa terdapat fungsi lain dari kamera e-TLE, yaitu dapat membantu mencari pelaku kriminal.
“Di samping pelanggaran lalu lintas, kamera ini bisa juga dimanfaatkan terhadap kegiatan kejahatan yang dapat memicu tindak pidana. Selain itu, pelarian kendaraan yang berada di jalur tersebut saat kejahatan terjadi di tempat lain,” jelas Nasir, dikutip dari laman resmi NTMC Polri Rabu (12/2/2020).
Nasir juga mengatakan bahwa petugas di TMC Polda Metro Jaya akan menyeleksi kendaraan yang terekam oleh kamera e-TLE dan mencocokkan data dengan kendaraan tersebut.
“Ini dapat membantu mengungkap identifikasi kejahatan yang sedang terjadi kawasan Jakarta jika identitas kendaraan yang terekam kamera e-TLE terpenuhi,” jelas Nasir.
Penambahan Kamera e-TLE
Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki 12 kamera tilang elektronik. Dua kamera diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Sedangkan, 10 kamera lainnya yang disematkan empat fitur terbaru diterapkan pada Juli 2019.
Untuk lokasinya, 12 kamera ini ditempatkan di sepanjang Sudirman – Thamrin. Di antaranya, Fly Over Sudirman, JPO MRT Semanggi, JPO MRT Senayan, JPO Kementerian Pariwisata atau Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, dan Simpang Bundaran Patung Kuda. Selain itu, ditempatkan juga di Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, JPO Plaza Gajah Mada, dan Simpang Sarinah Starbucks.
Di sisi lain, polisi berencana akan menambah kamera e-TLE sebanyak 48 unit di seluruh wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020. Tidak hanya di jalan raya, polisi juga akan menempatkan kamera tersebut di jalur bus Transjakarta serta pintu masuk tol.
Pemasangan kamera e-TLE di jalur bus Transjakarta diharap bisa menangkap pengemudi motor maupun mobil yang melalui jalur bukan peruntukannya. Selain itu, juga bisa ‘membersihkan’ kendaraan dari selain bus Transjakarta di jalur tersebut.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas