Berita

4 Cara Bayar Denda Tilang ETLE secara Online

Jakarta — Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang di antaranya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Denda Tilang Elektronik - Cara Bayar Tilang Online

Ada beberapa cara bayar tilang elektronik yang diantaranya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi perbankan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Informasi mengenai pembayaran tilang elektronik makin perlu untuk diketahui masyarakat luas seiring dengan arahan terbaru dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, dirinya mengeluarkan instruksi pelarangan bagi anggota Kepolisian untuk melakukan tilang secara manual.

Sebagai gantinya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan secara elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam alur sistem ETLE, para pelanggar lalu lintas akan menerima surat konfirmasi. Lalu Kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA untuk pelanggaran yang sudah terverifikasi.

Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik juga berfungsi sebagai CCTV (Foto: NTMC Polri)

Dirangkum dari situs web etle-pmj.info, Senin (31/10/2022), ada beberapa cara tersedia untuk bayar tilang elektronik yang salah satunya dapat dilakukan online melalui aplikasi.

Cara Bayar Tilang Online dan Offline

Cara Bayar Tilang Online Mobile Banking

  1. Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  2. Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda atau transaksi akan ditolak
  5. Memasukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

Cara Bayar Tilang Online Internet Banking BRI

  1. Kunjungi dan masuk ke https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  2. Memilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar
  4. Memastikan detail pembayaran sudah sesuai, seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
  5. Memasukkan password dan mToken
  6. Cetak dan simpan struk pembayaran sebagai bukti

Cara Bayar Melalui Teller

  1. Mengambil nomor antrean dan mengisi slip setoran
  2. Mengisi lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” sekaligus menuliskan nominal titipan denda
  3. Menyerahkan slip setoran kepada teller BRI
  4. Teller BRI akan melakukan validasi pembayaran
  5. Simpang slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran tilang yang sah
  6. Menyerahkan slip setoran kepada petugas untuk ditukar dengan barang bukti

Cara Bayar Melalui ATM BRI

  1. Memasukkan Kartu Debit dan PIN
  2. Memilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Memastikan detail pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
  5. Selesaikan transaksi sesuai dengan instruksi
  6. Simpan struk ATM kemudian serahkan kepada petugas

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts