Berita

Siap-siap, ETLE Mobile Bakal Berlaku di Jawa Tengah dan Sumatera

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem tilang lewat ponsel pintar ETLE Mobile di kawasan Jawa Tengah dan Sumatera.

Menurut Kombes Made Agus Prasatya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri nantinya akan ada ratusan ETLE Mobile yang disediakan untuk dua provinsi tersebut.

“Nantinya ETLE Mobile akan ada di seluruh jaringan Polda-Polda. Polda Jateng saat ini sudah disediakan 700 kamera handphone,” ujarnya dilansir dari laman NTMC Polri, Selasa (28/6/2022).

etle mobile

Selain wilayah Jawa Tengah, Made Agus Prasatya mengatakan Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Selatan (Sumsel) juga akan dibekali ETLE Mobile.

Untuk wilayah Sumut saat ini sudah dibekali dengan 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone. Sementara untuk wilayah Sumsel saat ini baru dibekali dengan satu ETLE Mobile yang dipasang pada mobil patroli milik petugas di lapangan.

Namun, lebih lanjut ia mengatakan jika Sumsel juga akan mendapatkan 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone ke depannya.

“Ya, akan disediakan 10 handphone khusus. Semoga itu bisa dipakai pada 1 Juli 2022 nanti dan segera terealisasi,” ujarnya.

Nantinya ETLE Mobile ini akan bersifat dinamis untuk bergerak ke manapun mengikuti petugas yang berpatroli.

Masyarakat pun bisa dikenakan sanksi tilang di manapun mereka berada jika kedapatan melakukan pelanggaran ketika petugas tersebut sedang melintas.

etle mobile

Diharapkan adanya ETLE Mobile ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih patuh terhadap peraturan ke depannya.

Cara Polisi Menilang ETLE Mobile

Lantas, bagaimana cara Polisi melakukan penilangan yang dinamis ini?

Nantinya petugas di lapangan akan berboncengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Mereka akan melakukan patroli ke seluruh wilayah dengan cara memfoto para pelanggar yang ada di jalan raya.

Perangkat handphone yang digunakan juga diklaim khusus lantaran sudah disinkronisasi dengan database guna menanggulangi pelanggaran lalu lintas. Foto dari masyarakat yang melakukan pelanggaran secara otomatis akan dikirimkan ke bagian back office di kantor.

Petugas di kantor akan melacak data kendaraan pelanggar tersebut untuk dikirimkan surat tilang. Jika masyarakat merasa tidak melanggar, maka mereka bisa melakukan konfirmasi melalui situs web yang sudah disediakan oleh Korlantas.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts