Berita

Siap-siap, Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Mahal

Komunitas Honda Mobilio Ikut Uji Emisi

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan serangkaian strategi untuk mengurangi polusi udara. Beberapa di antaranya sudah dijalankan dan ada pula yang akan segara diberlakukan.

Strategi yang sudah dijalankan seperti pembatasan pergerakan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap. Lalu memberikan insentif Pajak Bea Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/KBL). Selain itu ada pula kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.

Uji emisi untuk mobil pribadi merupakan salah satu kebijakan yang paling utama. Sebab mobil pribadi merupakan salah satu penyumbang polusi terbesar di Jakarta. Uji emisi telah berjalan sejak tahun lalu di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Dalam Ingub 66 Tahun 2019 diatur terkait kewajiban uji emisi kendaraan, apakah itu dilakukan untuk kendaraan umum atau pribadi. Tentu di sini ada diberlakukan disinsentif dan insentif bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat webinar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sabtu (27/6/2020).

Dirinya menambahkan, nantinya bagi mobil yang sudah dan lolos uji emisi akan diberi insentif berupa biaya parkir yang normal. Sebaliknya apabila belum dan tidak lolos uji siap-siap pemilik mobil dikenakan tarif tinggi. Seberapa besar tarif yang harus dibayarkan dan seperti apa mekanismenya, saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mempersiapkannya.

“Bagi yang tidak lulus uji emisi mereka akan dikenakan tarif parkir yang tinggi pada setiap tempat parkir di Jakarta. Saat ini regulasi sedang kami siapkan, memang ada rencana untuk tarif parkir lebih tinggi ini diberikan disinsentif bagi yang tidak lulus uji emisi bahkan juga bagi yang belum membayar pajak kendaraan,” sambung Syafrin.

Kewajiban Menjalani Uji Emisi Sudah Sejak Lama

Uji Emisi di Bengkel Auto2000

Data uji emisi di bengkel Auto2000 bisa dilihat langsung di situs web Dinas Lingkungan Hidup (Auto2000)

Kewajiban setiap kendaraan menjalankan uji emisi sebenarnya sudah dikumandangkan sejak lama. Kewajiban tersebut berlaku secara nasional tidak hanya di wilayah DKI Jakarta saja. Setidaknya ada dua peraturan yang mewajibkan kendaraan menjalani uji emisi. Pertama lewat Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Lalu kedua UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin pada kesempatan yang sama mengusulkan supaya pemerintah dibantu oleh pihak kepolisan mengelar razia untuk kendaraan-kendaraan pribadi yang tidak atau belum lolos uji emisi.

“Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu, ya ditilang dan proses pengadilan dikenakan sanksi. Diharapkan dengan adanya sanksi yang maksimal bisa menimbulkan efek jera. Sehingga pemilik kendaraan akan rajin merawat mobil kesayangannya supaya sesuai baku mutu,” terangnya.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Pertamina Prihatin Banyak Mobil Baru “Konsumsi” BBM Premium

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts