Sidang KPPU : Yamaha dan Honda Diputus Bersalah!

Jakarta – Hari ini, Selasa (20/2), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memberi putusan terkait kasus kartel yang melibatkan dua merek sepeda motor terbesar di Indonesia, Honda dan Yamaha.
Keduanya diputuskan bersalah karena terbukti telah melakukan praktik pengaturan harga sepeda motor metik 110-125 cc.
Terlapor I, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan terlapor II, PT Astra Honda Motor (AHM) disebut Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana Soemardi terbukti sah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Hasil analisis berdasarkan grafik menunjukan adanya pergerakan harga dari dua merek. Sehingga terjadi kenaikan keuntungan Terlapor 1 (Yamaha) meskipun penjualannya turun,” kata Tresna di Gedung KPPU usai persidangan.
Akibatnya, Yamaha dan Honda harus membayar denda administratif masing masing sebesar Rp 22,5 miliar untuk AHM dan Rp 25 miliar untuk YIMM.
Denda Yamaha lebih besar karena dianggap memberikan data manipulatif dan tidak kooperatif selama persidangan digelar.
Tanggapan Yamaha Indonesia
Mengomentari keputusan tersebut, Yamaha Indonesia pun angkat bicara. Lewat sambungan telepon Carmudi Indonesia kepada salah satu petinggi di YIMM, menyebutkan hasil ini memang sudah diprediksi sebelumnya.
“Faktanya gak bakal dilihat dan ini memang sudah kita prediksikan kok. Tapi kita tetap berfikir secara positif. Langkah selanjutnya yang ditempuh, jelas kita akan mengajukan banding,” sebut petinggi YIMM tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ini bukan soal besaran denda administratif yang wajib dibayarkan Yamaha.
“Ini bukan soal pinalti, tapi integritas. Kita akan jawab semuanya pakai fakta yang kita punya,” pungkasnya.
Terkait keputusan ini, Yamaha dan Honda hanya diberi waktu selama 2 minggu (14 hari) untuk menanggapinya. Sementara pihak terlapor lainnya (AHM) sampai saat ini masih berusaha dihubungi oleh Carmudi Indonesia.