Sumber informasi

Simak Cara Membuat dan Biaya SIM Elektronik

Membuat Smart SIM prosedurnya sama seperti SIM biasa

Jakarta – Dalam mengendarai sebuah kendaraan bermotor, tentunya dibutuhkan sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini merupakan salah satu bukti legalitas yang dibutuhkan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor saat berkendara dimanapun dan kapanpun. SIM ini merupakan surat-surat yang wajib dimiliki dan dibawa setiap saat ketika akan melakukan perjalanan dengan kendaraan. SIM yang dibutuhkan untuk mengendarai setiap kendaraan pun tentunya berbeda-beda.

Mulai dari SIM A, B, B1, B1, A umum, B umum, C dan SIM D. Setiap SIM tersebut memiliki klasifikasi yang berbeda-beda. Namun sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai kategori dan golongan dari SIM yang ada di Indonesia ini. Agar lebih paham, yuk kenali jenis-jenis SIM yang ada di negara kita! Kita mulai dari SIM yang cukup familiar terlebih dahulu ya.

SIM A

SIM ini merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil. SIM A ini diklasifikan untuk kendaraan roda empat dengan beban maksimal di angka 3.500 kg. SIM ini menjadi legalitas saat mengendarai mobil di Indonesia.

SIM C

SIM kedua ini merupakan SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor. Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM ini pada saat berkendara dimanapun dan kapanpun. Jika tak memiliki SIM, itu artinya kamu telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri .

SIM B

SIM yang satu ini memiliki dua klasifikasi. Yang pertama adalah SIM B1 dan yang kedua adalah SIM B2. SIM B1 dibutuhkan oleh pengemudi kendaraan dengan beban lebih dari 3.500 kg. sedangkan SIM B2 dibutuhkan untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik dan menarik kereta dengan tempelan. Salah satu contohnya adalah truk container atau truk gandeng.

SIM D

Sedangkan SIM yang satu ini dibutuhkan bagi kaum difabel (penyandang disabilitas) yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Pemerintah memberikan kemudahan bagi kaum difabel agar dapat mengendarai kendaraan bermotor secara mandiri, namun tetap harus memiliki SIM sebagai legalitas berkendara di jalan raya.

smart sim 2019

Smart SIM Memasuki Era Digital

Bagi warga negara Indonesia, kita wajib berbangga diri. Pasalnya Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan Smart SIM. Smart SIM? Apa itu ya? Smart SIM sendiri merupakan SIM Digital yang diwacanakan oleh Korlantas Polri. Smart SIM ini memungkinkan Korlantas Polri untuk menanamkan chip di setiap SIM yang dibuat. Chip ini berisikan identitas pemegang secara lengkap dan akurat. Mulai dari sidik jari, foto, tanggal lahir, tinggi dan berat badan hingga nomor handphone pribadi dari pemegang SIM.

Smart SIM  secara resmi meluncur pada 22 September 2019 lalu. Nantinya secara serentak, setiap pembuatan atau perpanjangan SIM langsung menggunakan model baru Smart SIM ini. Dalam proses penerbitan Smart SIM tidak ada bedanya dengan SIM versi lama. Smart SIM ini akan diberikan saat perpanjangan atau pembuatan baru di seluruh Polres dan SATPAS SIM. Sebagai permulaan, penerbitan SIM canggih tersebut dilakukan di Ibukota provinsi.

Lokasi sim keliling

Lokasi sim keliling di Jakarta

Karena Smart SIM merekam data forensik pengemudi maka pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga akan terekam dalam chip yang ada di dalam SIM tersebut. Data pelanggaran seperti tilang hingga kecelakaan yang pernah dilakukan oleh pemilik SIM tersimpan secara sistematis. Melalui Smart SIM ini, Polri juga bermaksud mencegah peredaran SIM palsu yang sampai sekarang masih banyak ditemui. Adanya chip dan input data online membuat seseorang tidak bisa memiliki dua SIM serupa dari wilayah berbeda. Untuk tahap sosialisasi ini, Polri belum mewajibkan kepada masyarakat untuk mengganti SIM lama mereka apabila masih berlaku.

Kelebihan Smart SIM

Smart SIM ini punya beberapa kelebihan yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat yang akan mengendarai kendaraan bermotor. Di dalam chip yang ditanam tersebut akan terekam seluruh rekam jejak pelanggaran maupun kecelakaan yang pernah dialami oleh si pemilik Smart SIM. Nantinya Smart SIM juga akan dapat dijadikan sebagai uang elektronik. Pihak Korlantas Polri telah bekerjasama dengan 3 bank yang ada di Indonesia. Mulai dari BNI, BRI dan Mandiri. Ketiganya bank tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengisian uang elektronik.

SIM

Perpanjangan SIM hingga 6 Januari 2018. Foto/Ilustrasi.

Uang elektronik yang bisa disimpan di Smart SIM tersebut bisa diisi hingga Rp2 juta. Ini menjadi langkah baru dan gebrakan baru yang dilakukan oleh Korlantas Polri. Uang elektronik ini juga bisa digunakan untuk melakukan transaksi. Seperti naik kereta commuterline, Transjakarta, pengisian bahan bakar, pembayaran tol, dan berbelanja di lokasi yang menyediakan mesin EDC.

Cara Membuat Smart SIM

Lantas, bagaimana cara membuat Smart SIM ini? Pemohon harus terlebih dahulu melakukan registrasi lewat layanan SIM online Polri di website korlantas.polri.go.id. Pemohon dalam website tersebut diminta terlebih dahulu untuk mengisi formulir registrasi. Data yang perlu dilengkapi antara lain jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Sistem baru pembuatan Smart SIM ini nantinya dilakukan secara daring. Dengan cara tersebut, pemohon yang melakukan pembuatan Smart SIM dapat melakukan registrasi melalui telepon pintarnya. Aplikasi pemohon SIM ini juga bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang akan habis masa berlakunya. Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah registrasi dengan e-KTP. Sistem ini membuat pemohon tidak perlu lagi pulang ke daerah asal sesuai domisili KTP.

Setelah pemohon mengisi secara lengkap data yang dibutuhkan, pemohon nantinya akan mendapatkan kode pembayaran registrasi. Pembayaran ini bisa dilakukan di beberapa bank seperti BRI, ataupun lewat ATM hingga m-Banking. Pembayaran ini pun hanya diberikan batas waktu sejak 3 hari setelah registrasi pembayaran dikeluarkan. Setelah pembayaran ini selesai, pemohon nantinya akan menerima kode registrasi melalui SMS dan email. Pemohon tak perlu mengantre lagi untuk registrasi ulang ke SATPAS SIM.

Setibanya di SATPAS, pemohon tinggal mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM sebagaimana biasa. Sebagai infornasi, rangkaian uji SIM meliputi identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas. Perlu kalian ketahui, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A. Pemohon SIM untuk kendaraan berat yaitu B1 dan B2 masih belum tersedia untuk sementara waktu.

Syarat Membuat Smart SIM

Lalu, bagaimana cara membuat Smart SIM ini? Layanan Smart SIM ini saat ini sudah terhubung di 34 Polda yang tersebar di 456 Satpas. Smart SIM ini juga sudah terintegrasi di 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Begini Jadinya Kalau Pemohon Smart SIM Pakai Baju atau Jilbab Biru (Foto: Instagram/@ @polantasindonesia)

Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon Smart SIM ini adalah

  • Fotokopi sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas
  • Mengisi formulir dan keterangan lulus tes psikologi
  • Menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan
  • Verifikasi sidik jari dan melaksanakan foto serta tanda tangan

Adapun syarat perpanjangan SIM atau mengganti Smart SIM

  • Fotokopi SIM lama dan KTP sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas
  • Bukti keterangan lulus tes psikologi

Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk pembuatan Smart SIM dinilai juga tak terlalu mencekik. Karena biaya pembuatan Smart SIM ini berkisar di angka Rp50-120 ribuan. Berikut daftar dari pembuatan Smart SIM yang sudah mulai berlaku di Indonesia.

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM B1 Rp120 ribu
  • SIM B2 Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu

sim pintar polisi

Selain biaya di atas, ada beberapa biaya lagi yang harus dikeluarkan oleh sang pemohon. Biaya tersebut adalah biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2 dan SIM Umum sebesar Rp50 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan biaya dari SIM lama ke Smart SIM juga bervariasi. Mulai dari Rp30 ribu hingga Rp80 ribu. Kedepannya diharapkan tak akan ada lagi staples pada saat penilangan.

Nantinya, kebiasaan ‘membolongi’ SIM tidak lagi dilakukan pada era Smart SIM. Dengan alat khusus, polisi akan memasukkan data dari chip Smart SIM. Data tadi juga akan terhubung secara online dengan data pusat polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Terkoneksinya input data dari Smart SIM akan memudahkan pihak kepolisian menelusuri seberapa sering seseorang melakukan pelanggaran. IRMS menjadi server yang mencatat jumlah dan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.

Sebagaima di negara maju Eropa, nanti kedepannya akan ada sistem poin pada Smart SIM. Jadi semakin banyak seseorang ditilang, maka pengurangan poin semakin besar dan sampai pada batas tertentu bisa SIM tersebut dicabut. Pihak kepolisian bersama dengan Kehakiman sedang merancang soal sistem pengurangan poin dan hukuman yang dikenakan kepada pengendara membandel.

STNK Elektronik

Selain memberlakukan SIM elektronik atau Smart SIM, Korlantas Polri juga telah menyiapkan inovasi baru dengan memberlakukan STNK elektronik. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tadinya berbentuk lembaran kertas akan diubah menjadi kartu layaknya sebuah SIM. Ukurannya akan mengecil seperti kartu SIM yang ada saat ini.

Dikatakan oleh Halim Pagarra, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri mengatakan jika STNK elektronik ini memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya adalah tidak mudah ditiru dan dianggap lebih tahan cuaca. STNK yang akan berbentuk kartu ini nantinya akan dibekali dengan karakteristik serta fitur keamanan yang mutakhir. Selain itu, STNK elektronik ini juga tidak mudah rusak lantaran tidak bisa dilipat layaknya STNK yang ada saat ini.

Ilustrasi e-STNK.

Ada alasan tersendiri mengapa Korlantas Polri ingin mengubah STNK yang lama menjadi kartu. STNK versi lama dianggap rentan rusak dan hilang. Kedepannya, pihak Kepolisian akan menganggarkan dana untuk pembuatan STNK elektronik ini. Diharapkan STNK elektronik ini bisa segera diluncurkan pada awal 2021 mendatang.

Penulis: Rizen

Editor: Lesmana

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts