Berita Sumber informasi

Suplai Premium di Jakarta Dibatasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Jakarta – Seperti diketahui saat ini pengguna kendaraan mobil maupun kendaraan roda dua kebanyakan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite yang mempunyai oktan 92. Secara tidak langsung masyarakat mulai pintar memilih BBM yang sesuai yang disarankan oleh kendaraannya.

Ya, kendaraan baru sekarang disarankan menggunakan BBM minimal beroktan 92 yang mempunyai timbal yang rendah. Ini artinya secara tidak langsung pasokan BBM Premium yang mempunyai oktan 88 sudah sangat jarang ditemui di SPBU Pertamina. Tak jarang di wilayah Jakarta BBM Premium hanya bisa dijumpai dibeberapa SPBU di wilayah Jakarta.

Tapi apakah benar pihak Pertamina melakukan pembatasan untuk pasokan Premium. Bahkan kabarnya ini salah satu rencana perusahaan plat merah untuk menghilangkan Premium dipasaran.

Menanggapi hal ini, Arya Dwi Paramita selaku External Communication Manager Pertamina mengungkapkan kalau minimnya pasokan Premium sudah sesuai dengan Peraturan Presiden. Lebih jelasnya dikatakan di dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Hal ini sesuai dengan Perpres 191, dikatakan kalau Premium masuk golongan jenis bahan bakar penugasan dimana tidak wajib didistribusikan pada wilayah Jawa, Madura, dan Bali,” ujarnya saat acara Obrolan Ringan Otomotif, Mitos & Fakta Seputar BBM & Pelumas di Bogor, Senin (26/3).

Dirinya menambahkan, meskipun pihaknya tidak diwajibkan, namun tetap ada (jualan) di beberapa wilayah Jakarta.

Masih Bisa Jualan Premium

Masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM juga disebutkan ada tiga jenis BBM. Terdiri atas: a. Jenis BBM Tertentu; b. Jenis BBM Khusus Penugasan; dan c. Jenis BBM Umum.

Pada point b, jenis BBM Tertentu itu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Sementara BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 atau Premium. Ini untuk didistribusikan di wilayah penugasan (seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali).

Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Bahkan menurut Perpres ini, Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Yang dimaksud dengan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha, bisa dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

“Jangan heran kalau peredaran Premium sangat terbatas akhir-akhir ini. Saran saya lebih baik jangan gunakan RON di bawah rata-rata rekomendasi. Karena faktanya adalah bahwa kualitas udara di Jakarta itu jauh di bawah standar WHO,” pungkas Arya.

Ya, meskipun Pertamina masih menjual Premium meskipun sudah jarang, terkait dengan kelangsungan mesin kendaraan Anda akan mendapatkan masalah jangka panjang. Karena dengan tingginya timbal akan memforsir kinerja mesin kendaraan. Apalagi kendaraan keluaran baru.(dol)

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts