Sumber informasi

Syarat Balik Nama Mobil Bekas dan Biayanya, Urus Sendiri Lebih Murah

Carmudian yang baru membeli mobil bekas umumnya wajib melakukan balik nama. Sayangnya tidak semua orang paham dengan syarat yang wajib diikuti ketika hendak balik nama mobil bekas. 

Balik nama surat kendaraan sendiri merupakan proses untuk mengubah identitas pemilik mobil sebelumnya menjadi nama pribadi Anda. Proses balik nama mobil sendiri sebenarnya tidak sulit seperti banyak anggapan. 

Belum lagi biaya yang tidak bisa disebut sedikit jadi membuat orang menjadi malas mengurus balik nama mobil. Padahal sebenarnya balik nama mobil bekas ini cukup mudah untuk dilakukan sendiri.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama mobil bekas?

Secara urutan dan syarat pengurusan balik nama mobil bekas, kita perlu menyiapkan dokumen, menyabut berkas, pengambilan berkas mutasi, hingga pengambilan BPKB dan STNK.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

  1. Siapkan Dokumen Mobil Bekas

Ketika mau mengurus balik nama mobil bekas, salah satu syarat yang wajib disiapkan tentu adalah dokumen mobil itu sendiri. 

Ingat, dokumen merupakan bagian terpenting ketika mau melakukan balik nama mobil!

BPKB syarat balik nama mobil bekas

(Grafis: Carmudi).

Dokumen yang harus disiapkan ini terdiri dari:

  • BPKB,
  • STNK,
  • keterangan surat leasing jika masih dalam waktu kredit, dan 
  • KTP sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Dokumen-dokumen tersebut wajib dibawa untuk mengurus balik nama mobil.

BPKB yang dibawa hendaknya asli serta fotokopinya. Khusus bagi kendaraan yang masih dicicil (kredit), Carmudian bisa meminta surat keterangan ke leasing bersangkutan, KTP asli beserta fotokopinya (1 lembar), Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi dengan materai Rp6.000.

Setelah dokumen-dokumen tadi sudah dipastikan lengkap, maka langkah selanjutnya mendatangi kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada BPKB mobilnya. 

Misalnya, kalau BPKB-nya terdaftar di area Jakarta Timur, maka Anda harus datang ke SAMSAT area Jakarta Timur juga. Begitu juga untuk seluruh daerah di Indonesia. 

Makanya, akan lebih mudah mencari mobil yang teregistrasi dengan wilayah yang sama dengan KTP milik Carmudian untuk memudahkan balik nama.

  1. Cabut Berkas

Mobil bekas yang mau balik nama wajib melakukan cabut berkas terlebih dahulu. Syarat ini wajib diikuti oleh setiap pemohon dan berlaku di setiap Samsat ketika hendak mengurus berkas mobil.

syarat balik nama mobil bekas

Saat cabut berkas pemohon akan diminta untuk melakukan ‘esek-esek’ alias menggesek nomor rangka dan mesin guna memastikan kendaraan tersebut memiliki rangka dan mesin yang sesuai dengan STNK dan BPKB.

Pada saat esek-esek ini pemohon hanya perlu mendatangi tempat cek fisik yang ada di Samsat asal kendaraan. Nantinya pihak Kepolisian akan memberikan hasil cek fisik ke loket yang sudah ditentukan. 

Sebelum melakukan cek fisik pemohon wajib membeli formulir seharga Rp250 ribuan untuk mobil dan Rp150 ribuan untuk sepeda motor. 

Ini juga menegaskan bahwa kendaraan yang sedang diurus wajib dihadirkan ke Samsat.

Kendaraan yang sudah digesek nomor mesin dan rangkanya akan difoto bersama dengan orang yang mengendarainya ke Samsat dan foto tersebut akan di print di formulir. Ini sebagai bukti jika kendaraan tersebut memang didatangkan dan tidak bermasalah.

  1. Pengambilan Berkas Mutasi

Carmudian bisa datang lagi pada hari yang sudah ditetapkan oleh pihak Samsat untuk mengambil berkas yang dicabut. Umumnya proses ini memakan waktu hingga 2 sampai 3 mingguan, atau lebih aman ambil saja 1 bulan kemudian.

Biaya STNK syarat balik nama mobil bekas

Bayar denda pajak mobil

Setelah diambil, Carmudian bisa langsung mendatangi Samsat tujuan untuk meregistrasikan kendaraan sesuai dengan KTP. 

Jika KTP wilayah Jakarta Selatan maka bisa datang ke Polda Metro Jaya di Semanggi.

Di Samsat tujuan Carmudian bisa kembali melakukan cek fisik. Setelah selesai cek fisik, tahap selanjutnya adalah kembali ke loket mutasi untuk menyerahkan semua berkas kendaraan yang akan di balik nama.

Jangan lupa untuk meminta salinan legalisir cek fisik dan kwitansi pembelian. Setelah itu, bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli. 

Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Jika sudah lengkap maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. 

Dalam tahap ini proses mutasi ibaratnya sudah 80% selesai, petugas akan meminta Carmudian untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan untuk mengambil STNK baru.

  1. Mengambil STNK dan BPKB Baru

Setelah proses balik nama mobil bekas dan STNK yang baru selesai dicetak, Carmudian masih perlu membuat BPKB baru sesuai dengan data di STNK dan KTP pemilik terbaru. 

Pada tahap ini syarat yang harus disiapkan adalah berkas-berkas pengurusan balik nama mobil bekas, yaitu salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik dan salinan kwitansi pembelian motor.

syarat balik nama mobil bekas

BPKB asli sebaiknya dibawa saat dan jadi syarat balik nama mobil bekas.

Dikutip dari laman resmi Polri, untuk membuat BPKB baru ini wajib ke Ditlantas Polda setempat. Ambil nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB. Di sini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas. 

Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB mobil sekitar Rp350 ribuan. 

Pembayaran dilakukan di konter bank yang ditunjuk dan biasanya terletak tidak jauh dari loket.

Setelah itu, antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB baru. 

Carmudian bisa datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB baru. Saat pengambilan, serahkan tanda terima dan salinan KTP dari pemilik baru.

Petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru. 

Berapa Biaya Penerbitan BPKB?

Sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP POLRI, biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

  • Baru per penerbitan Rp225.000
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp225.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:

  • Baru per penerbitan Rp375.000
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp375.000

Urus BPKB Sendiri atau Pakai Biro Jasa?

Syarat di atas merupakan hal yang wajib dipenuhi ketika ingin mengurus balik nama mobil bekas yang Carmudian beli. Sepintas proses di atas memang terlihat ribet dan cukup melelahkan.

Namun itu adalah proses yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus secara mandiri surat kendaraan miliknya. Jika ingin dengan cara mudah bisa menggunakan layanan dari biro jasa.

rincian-biaya-pada-stnk

(Foto: Samsat Online)

Biaya Urus BPKB Pakai Biro Jasa

Ketika memakai biro jasa memang kita tak perlu repot bolak-balik untuk mengurus berkas. Cukup duduk manis di rumah, orang biro jasa akan mengurusnya hingga selesai.

Namun harus tahu juga jika memakai layanan biro jasa akan mengeluarkan uang yang lebih mahal dibanding mengurus sendiri. Sebab ada jasa orang lain yang kita gunakan untuk mengurus surat kendaraan milik kita.

Adapun besaran biaya untuk balik nama mobil bekas menggunakan biro jasa, Anda perlu menyiapkan dana sekitar Rp1-3 jutaan tergantung daerah lokasi balik nama yang dituju. Jika masih dalam satu kota biayanya pasti akan lebih murah dibanding antar luar kota dan berbeda provinsi.

Baca Juga:

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts