Berita

Syarat Perjalanan Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi Mulai 18 Mei 2021

Jakarta – Terhitung mulai besok, 18 Mei 2021 setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota menggunakan kendaraan umum dan pribadi harus memenuhi beberapa syarat.

Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari pelaksanaan peniadaan atau larangan mudik yang berlaku sampai 17 Mei.

Syarat Perjalanan Keluar Kota

Syarat perjalanan keluar kota harus bawa surat hasil tes Covid-19 (Foto: jasa Marga)

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan mulai 18 Mei sampai 24 Mei merupakan masa pengetatan syarat perjalanan. Sehingga semua anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Adapun syarat perjalanan keluar kota, yaitu membawa surat atau dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test Antigen. Serta GeNose yang berlaku di hari keberangkatan,” ungkap Adita dalam virtual press conference belum lama ini.

“Oleh karena itu kepada semua anggota masyarakat, kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memenuhi syarat-syarat tersebut,” sambung dia.

Sementara itu untuk mengantisipasi perjalanan pasca lebaran, Kemenhub bersama seluruh stakeholders telah menyiapkan beberapa langkah. Satu di antaranya meningkatkan pelaksanaan tes acak rapid Antigen kepada pengguna transportasi umum, sepeda motor, maupun kendaraan pribadi atau roda empat.

Mudik Lebaran 2019

Mudik Lebaran 2019. Foto/Ist.

“Dari survei yang kami lakukan perjalanan pasca lebaran ini diprediksi terjadi lonjakan pada H+3 dan H+7 lebaran atau sekira tanggal 16 dan 20 Mei,” terang Adita.

12 Titik Pos Pemeriksaan Arus Balik Lebaran

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan untuk mengantisipasi arus balik lebaran. Di masing-masing titik, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen hasil tes Covid-19 yang menjadi syarat perjalanan para pemudik.

“Jika memang tidak membawa suratnya, akan kita lakukan tes swab Antigen,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari ntmcpolri.info.

Syarat Perjalanan Keluar Kota

Pihak kepolisian mengadakan checkpoint pemeriksaan PSBB di Depok, Jawa Barat, photo: infodepok

Dirinya menambahkan, apabila ada warga dengan hasil tes swab Antigen reaktif maka pihak Pemda, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI akan membawanya ke RSD covid – 19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta untuk menjalani isolasi mandiri.

Berikut 12 titik pos pemeriksaan arus balik Lebaran di Jadetabek :

Terminal

  • Terminal Pulogebang
  • Terminal Kalideres

Jalan Tol

  • Tol Jakarta – Cikampek KM34B menuju Jakarta

Jalan Arteri

  • Tomyang dan Sasakjarang (Bekasi Kota)
  • Kedungwaringin (Kabupaten Bekasi)
  • Jalan Raya Parung Ciputat Bojongsari dan Jalan Raya Bogor (Depok)
  • Jatiuwung, Kebon Nanas, serta Batu Ceper (Tangerang Kota)
  • Jalan Gatot Subroto – Bitung (Tangerang Selatan).

Baca Juga: 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di [email protected]

Related Posts