
Jakarta — Pelat nomor kendaraan pribadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam akan segera diterapkan, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Selain itu, pelat tersebut rencananya juga akan dipasang cip khusus Radio Frequency Identification (RFID). Dilansir dari situs resmi NTMC Lanjut Membaca