Jakarta – Lampu sein menjadi alat komunikasi antar pengendara di jalan. Lampu berwarna kuning jingga ini menjadi penanda saat pengendara ingin berbelok atau berpindah lajur. Sayangnya, masih banyak pengendara yang tidak mengerti etika atau salah kaprah kapan lampu sein itu dinyalakan. Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
- 11 Pilihan dan Lokasi Diler Toyota di Lampung
- Daftar Lokasi Dealer Mitsubishi Motors di Tangerang dan Sekitarnya
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com