
Jakarta – Pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan lulus uji emisi sejak awal tahun 2021. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, kendaraan berusia 3 tahun atau lebih wajib ikut uji emisi gas buang. Jika kendaraan tidak lulus uji […]Lanjut Membaca