Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meresmikan aturan baru soal ganjil-genap terhitung hari ini, Rabu (7/8). Dalam aturan ini, jalur ganjil-genap semakin bertambah, begitu juga durasi pemberlakuan pembatasan kendaraan. Kini, aturan ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin sampai Jumat. Sebelumnya, aturan ganjil-genap Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
- 11 Pilihan dan Lokasi Diler Toyota di Lampung
- Daftar Lokasi Dealer Mitsubishi Motors di Tangerang dan Sekitarnya
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com