
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan sejumlah peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan soal pembagian golongan SIM hingga sistem perhitungan poin bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang terbukti sebagai pelaku Lanjut Membaca