Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini polisi lalu lintas telah mengganti slip merah dengan slip biru. Artinya, pelanggar lalu lintas tidak lagi bisa mengikuti sidang tilang di pengadilan seperti ketika mendapat slip tilang berwarna merah. Cara urus tilang untuk slip biru ini harus datang ke Kejaksaan Negeri wilayah Anda terkena tilang untuk membayar Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Suzuki Dukung Mudik Konsumen dengan Hadirkan 66 Bengkel Siaga
- BYD hingga Wuling Siap Ramaikan Pameran Khusus Kendaraan Listrik PEVS 2024
- 4 Alasan Pengguna Mobil Butuh Dashcam Lingdu Saat Mudik Lebaran
- Carsome Buka Booth di Hypermart Karawaci, Tawarkan Promo Menarik
- Selamat Datang Shugo Watanabe, Presiden Direktur Baru Honda di Indonesia
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com