Jakarta — Pemerintah resmi melegalkan konversi kendaraan bermesin bensin menjadi kendaraan listrik. Pelegalan tersebut dibarengi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam aturan tersebut tertuang Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
- 11 Pilihan dan Lokasi Diler Toyota di Lampung
- Daftar Lokasi Dealer Mitsubishi Motors di Tangerang dan Sekitarnya
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com