Jakarta – Lampu sein menjadi alat komunikasi antar pengendara di jalan. Lampu berwarna kuning jingga ini menjadi penanda saat pengendara ingin berbelok atau berpindah lajur. Sayangnya, masih banyak pengendara yang tidak mengerti etika atau salah kaprah kapan lampu sein itu dinyalakan. Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- SUV Pintar Neta L Segera Meluncur dengan Teknologi AI, Jarak Tempuhnya Tembus 1.000 KM!
- Daftar Dealer Mitsubishi Motors di Jakarta dan Sekitarnya
- Mengulik Interior Bajaj Qute, Mobil Mungil Pengganti Bemo
- Daftar Lengkap Dealer Motor Honda di Jabodetabek 2024
- Honda Ye Series, Upaya Merek Jepang Gebrak Pasar China
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com