Salah satu permasalahan yang sering dialami setiap orang saat menjual kendaraannya adalah tidak memblokir nama dan alamat yang tertera pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ini akan merugikan, karena terkena pajak progresif (pembayaran pajak untuk kendaraan kedua atau lebih). Jika STNK-nya tidak diblokir, kendaraan motor atau mobil yang dijual masih terdaftar Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- SUV Pintar Neta L Segera Meluncur dengan Teknologi AI, Jarak Tempuhnya Tembus 1.000 KM!
- Daftar Dealer Mitsubishi Motors di Jakarta dan Sekitarnya
- Mengulik Interior Bajaj Qute, Mobil Mungil Pengganti Bemo
- Daftar Lengkap Dealer Motor Honda di Jabodetabek 2024
- Honda Ye Series, Upaya Merek Jepang Gebrak Pasar China
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com