Penulis: Santo Evren Sirait Jakarta – Titus Tandi, SH, MH, Hakim Ketua dalam sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak pengajuan permohonan keberatan. Yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Dengan begitu, kedua raksasa sepada motor di pasar Indonesia itu tetap dinyatakan bersalah Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Suzuki Dukung Mudik Konsumen dengan Hadirkan 66 Bengkel Siaga
- BYD hingga Wuling Siap Ramaikan Pameran Khusus Kendaraan Listrik PEVS 2024
- 4 Alasan Pengguna Mobil Butuh Dashcam Lingdu Saat Mudik Lebaran
- Carsome Buka Booth di Hypermart Karawaci, Tawarkan Promo Menarik
- Selamat Datang Shugo Watanabe, Presiden Direktur Baru Honda di Indonesia
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com