Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak wajib ganti alamat di STNK. Nantinya pihak Kepolisian akan menyesuaikan perubahan secara sistematis. “Masyarakat yang saat ini tinggal di 22 jalan yang berubah (nama) tidak diwajibkan mengganti STNK kendaraannya. Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Mazda Perlihatkan Sedan Listrik EZ-6 Calon Pengganti Mazda6
- Citroen C3 Aircross, SUV yang Menawarkan Kenyamanan bagi Penggunanya
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com