Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan bahwa masyarakat yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak wajib ganti alamat di STNK. Nantinya pihak Kepolisian akan menyesuaikan perubahan secara sistematis. “Masyarakat yang saat ini tinggal di 22 jalan yang berubah (nama) tidak diwajibkan mengganti STNK kendaraannya. Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Suzuki Jimny 5 Pintu Dapat Sambutan Baik dari Konsumen, Ini Keunggulannya
- SUV Pintar Neta L Segera Meluncur dengan Teknologi AI, Jarak Tempuhnya Tembus 1.000 KM!
- Daftar Dealer Mitsubishi Motors di Jakarta dan Sekitarnya
- Mengulik Interior Bajaj Qute, Mobil Mungil Pengganti Bemo
- Daftar Lengkap Dealer Motor Honda di Jabodetabek 2024
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com