Jakarta – Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus pengemudi sepeda motor semestinya berlaku Agustus. Namun, sampai sekarang belum ditentukan tanggal atau jadwal pastinya. Kebijakan penggolongan SIM C tertulis di pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021. Dalam Lanjut Membaca
Jakarta – Ujian praktik untuk pemohon SIM CII yang memiliki sepeda motor di atas 500cc akan dibuat berbeda dari SIM C biasa. Pihak Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) sengaja membuat perbedaan, mengingat dari segi kapasitas mesin dan dimesi dari sepeda motor di atas 500cc berbeda dengan yang berada di bawahnya. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada […]Lanjut Membaca
Jenis-jenis SIM C dibagi menjadi tiga, yaitu C, CI, dan CII. Semakin besar kapasitas mesin sepeda motor yang akan dikendarai, dibutuhkan SIM C dengan golongan yang lebih tinggi pula. Bikers yang taat aturan pasti sudah memiliki SIM C di dompetnya. Sebab dokumen ini merupakan salah satu syarat wajib bagi seseorang yang hendak mengendarai sepeda motor […]Lanjut Membaca
Jakarta – Pihak Kepolisian Republik Indonesia sempat berencana untuk menggolongkan SIM C sesuai kapasitas mesin sepeda motor pada 206 lalu. Namun, rencana itu terus mundur sampai kabarnya akan diberlakukan pada tahun 2020. Memasuki 2020, apakah wacana penggolongan SIM C akan direalisasikan? Petunjuk pelaksanaan soal penggolongan SIM C sebenarnya sudah tertuang dalam Lanjut Membaca