Jakarta – Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM merupakan dokumen utama sebagai syarat berkendara di jalan raya. SIM ini biasanya hanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang. Selain mendatangi Samsat, kalian juga dapat mendatangi lokasi SIM keliling yang ada di Jakarta. Bagi kalian yang berdomisili di Jakarta, sebaiknya catat baik-baik lokasinya ya. Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Suzuki Dukung Mudik Konsumen dengan Hadirkan 66 Bengkel Siaga
- BYD hingga Wuling Siap Ramaikan Pameran Khusus Kendaraan Listrik PEVS 2024
- 4 Alasan Pengguna Mobil Butuh Dashcam Lingdu Saat Mudik Lebaran
- Carsome Buka Booth di Hypermart Karawaci, Tawarkan Promo Menarik
- Selamat Datang Shugo Watanabe, Presiden Direktur Baru Honda di Indonesia
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com