
Pembuatan SIM C saat ini bisa dilakukan secara offline maupun online yaitu melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Seperti diketahui, para pengguna kendaraan, termasuk motor, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan secara legal. Jika tidak, kemungkinan besar bisa mendapatkan sanksi dari kepolisian. Kepemilikan SIM sudah diatur dalam Peraturan Lanjut Membaca