Jakarta – Carmudian yang mengemudikan kendaraan listrik nantinya akan mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus. Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri tengah menentukan penggolongan SIM untuk kendaraan tersebut. “Untuk kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam, harus punya SIM,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Lanjut Membaca
Cirebon — Polresta Cirebon, Jawa Barat baru-baru ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bayar SIM menggunakan sampah. Hal tersebut mendapat sambutan yang cukup baik dari masyarakat. Lewat program Green Service, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan pembayaran SIM menggunakan sampah. Hingga hari Senin (9/1/2023), sudah ada 49 orang yang membayar SIM dengan Lanjut Membaca
Masyarakat kini tidak perlu kesulitan lagi urus SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraannya karena Korlantas Polri sudah menyediakan layanan pengurusan SIM digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diakses dari smartphone. Dengan adanya aplikasi tersebut, Carmudian tidak perlu datang ke kantor polisi untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM. Para Lanjut Membaca
Jakarta – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM mengharuskan pemilik sepeda motor dengan mesin di atas 500cc wajib memiliki SIM CII. Hanya saja untuk memperoleh SIM CII, Carmudian tidak bisa langsung lompat dari SIM C ke SIM CII. Terhitung mulai Agustus 2021, Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM sesuai Lanjut Membaca
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan sejumlah peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertuang dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan soal pembagian golongan SIM hingga sistem perhitungan poin bagi pengendara sepeda motor maupun mobil yang terbukti sebagai pelaku Lanjut Membaca
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki atau dikemudikan. Dalam Perpol yang disahkan pada 19 Februari 2021 tersebut tertulis setidaknya Lanjut Membaca
Jadwal layanan SIM keliling sudah disusun Polda Metro Jaya di beberapa kawasan di Indonesia. Bagi yang ingin memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) via layanan SIM keliling ini, Carmudi rangkum jadwal SIM keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung. Layanan SIM keliling ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang mempunyai Lanjut Membaca
Syarat dan cara perpanjang SIM via layanan SIM (Satpas) keliling telah Carmudi rangkum. Seperti diketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara; baik mobil maupun sepeda motor. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 pasal 77 ayat 1 tahun 2009, tertulis bahwa orang yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa Lanjut Membaca
Jakarta – Setiap pengguna kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk pengguna kendaraan motor, diwajibkan memiliki SIM C. Carmudi telah rangkum syarat membuat SIM C, serta prosedur, dan biaya pembuatannya. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi pemberian polri pada seseorang yang memiliki kendaraan serta sudah memenuhi semua persyaratannya. Menurut Lanjut Membaca
Jakarta – Sebagai salah satu syarat agar bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di luar negeri perlu mengurus SIM Internasional terlebih dahulu. SIM Internasional berlaku secara global dan bisa digunakan di banyak negara di dunia. Nah, bagi Anda yang ingin mengurus SIM Internasional, caranya sangat mudah. Di masa new normal atau Adaptasi Lanjut Membaca
Jakarta – Melihat antusias masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), maka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali membuka gerai SIM. Setidaknya ada delapan gerai SIM yang telah dibuka. Semuanya berlokasi di mal-mal ternama di Jakarta. Sebelumnya gerai SIM di mal terpaksa ditutup guna memutus rantai penyebaran Lanjut Membaca
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang sangat dibutuhkan untuk mengendarai sebuah kendaraan. Pengguna sepeda motor diperlukan SIM C sedangkan mobil dibutuhkan SIM A. Tanpa adanya SIM, berkendara akan menjadi illegal atau tidak sah di mata hukum. Tak sedikit orang kurang mengetahui mengenai prosedur dan biaya pembuatan SIM. Bahkan, ada Lanjut Membaca
Jakarta – Beberapa hari belakangan banyak masyarakat mengeluhkan antrean perpanjang SIM di Satpas yang sudah ditentukan. Hal tersebut dikarenakan lokasi perpanjang SIM yang berada di mal belum beroperasi sepenuhnya. Pihak Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya memberikan jawaban kapan layanan perpanjang SIM di mal mulai beroperasi. Kompol Lalu Hedwin Lanjut Membaca
Jakarta – Pihak Kepolisian Republik Indonesia sempat menghentikan aktivitas kantor Satpas SIM guna menekan penyebaran virus corona. Per hari ini, Rabu (3/6/2020) Satpas Perpanjang SIM kembali dibuka untuk wilayah DKI Jakarta. Akan tetapi, pihak Kepolisian hanya membuka Satpas SIM di lima lokasi saja. Kelimanya adalah Daan Mogot (Jakarta Barat), Satpas Kebon Nanas Lanjut Membaca
Jakarta – Merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, yang menyebutkan bahwa pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup hingga 29 Juni 2020. Namun belum sepenuhnya dijalankan, datang Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei Lanjut Membaca