Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia semakin ketat soal administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan baik itu mobil atau motor dengan kondisi pajak mati akan langsung dikenai tilang. Bahkan, pajak motor atau mobil yang mati selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, datanya akan diblokir. Apabila Carmudian terlanjur lupa sehingga pajak tahunan Lanjut Membaca
Jakarta – Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat pajak mati selama dua tahun berturut-turut. Regulasi tersebut mulai berlaku tahun ini secara nasional untuk mobil dan sepeda motor. Namun jangan salah sangka dulu, pemblokiran ini tidak berlaku hanya karena menunggak pajak kendaraan namun STNK Lanjut Membaca