Home Posts tagged surat izin mengemudi
Berita
Jakarta – Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP. Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, Senin (26/8/2024), aturan ini sebenarnya bakal diberlakukan pada Juni 2025 mendatang. Namun, pihak Korlantas Polri mengaku sudah memberlakukan penggunaan NIK KTP untuk membuat SIM sejak Juli 2024. Lanjut Membaca
Berita
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) CI ternyata memiliki beda dengan SIM C yang sudah ada sebelumnya. Perbedaan utamanya mulai dari peruntukan hingga proses pembuatan SIM tersebut. Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan SIM C biasa diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan Lanjut Membaca
Sumber informasi
Harga SIM C untuk proses pembuatan baru bisa jauh lebih mahal jika lewat jalur belakang alias nembak. Padahal, biaya pembuatan SIM C lewat jalur resmi hanya sekitar Rp100 ribuan. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi mereka yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor. Namun, sudah bukan rahasia lagi proses pembuatan SIM di Indonesia memiliki tantangan […]Lanjut Membaca
Sumber informasi
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki atau dikemudikan. Dalam Perpol yang disahkan pada 19 Februari 2021 tersebut tertulis setidaknya Lanjut Membaca