Jakarta – Surat tilang baik lembar warna merah atau biru menjadi bukti dan jaminan untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan pihak kepolisian saat kita melakukan pelanggaran. Namun, bagaimana bila surat tilang itu hilang sebelum persidangan atau menebus di kantor Kejaksaan? Apakah kita tetap bisa menebus surat kendaraan yang ditahan? Proses tilang dilakukan oleh Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
- 11 Pilihan dan Lokasi Diler Toyota di Lampung
- Daftar Lokasi Dealer Mitsubishi Motors di Tangerang dan Sekitarnya
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com