Jakarta — Saat ini, tengah marak kasus penipuan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui aplikasi Whatsapp. Oleh karenanya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Surat ini berupa dokumen berbentuk APK, PDF, atau lainnya disertai pesan yang menginformasikan pemilik nomor telepon terdeteksi Lanjut Membaca
Jakarta – Surat tilang baik lembar warna merah atau biru menjadi bukti dan jaminan untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan pihak kepolisian saat kita melakukan pelanggaran. Namun, bagaimana bila surat tilang itu hilang sebelum persidangan atau menebus di kantor Kejaksaan? Apakah kita tetap bisa menebus surat kendaraan yang ditahan? Proses tilang dilakukan oleh Lanjut Membaca
Jakarta – Meskipun sudah dilakukan sosialisasi namun masih banyak yang belum tahu bagaimana sistem tilang dengan denda maksimal. Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan. Sebagai ilustrasi, saat medapatkan tilang karena melakukan pelanggaran Lanjut Membaca