
Jakarta – Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ada beberapa hal yang bisa dilakukan, salah satunya akan diberikan tenggat waktu untuk diperbaiki. Pemberlakuan tilang emisi akan dilakukan mulai 13 November 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya selama 30 hari ke depan pihak Pemprov bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan akan mensosialisasikan Lanjut Membaca