Jakarta – Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan menerapkan besaran uang muka (Down Payment/DP) paling rendah 0 persen kepada nasabah yang ingin melakukan pembelian kendaraan bermotor. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pembiayaan dengan Non Performing loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) netto Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Citroen C3 Aircross, SUV yang Menawarkan Kenyamanan bagi Penggunanya
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
- 11 Pilihan dan Lokasi Diler Toyota di Lampung
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com