Home Posts tagged Uang Muka 0 Persen
Berita Sumber informasi
Jakarta – Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan pembiayaan menerapkan besaran uang muka (Down Payment/DP) paling rendah 0 persen kepada nasabah yang ingin melakukan pembelian kendaraan bermotor. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pembiayaan dengan Non Performing loan (NPL)/Non Performing Financing (NPF) netto Lanjut Membaca