Jakarta – Penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat pada kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah. Carmudian mungkin masih sering melihat ada kendaraan pribadi atau warga sipil yang menggunakan lampu strobo di jalan raya. Tujuannya antara lain supaya terhindar dari kemacetan panjang dan sekedar Lanjut Membaca
Artikel Terbaru
- Lanjutkan Tongkat Estafet, Roadshow Kia Digelar di Senayan City
- Lokasi Bengkel Service Resmi Daihatsu Terdekat di Jakarta
- Penjualan Mobil Honda Maret 2024 Meningkat Efek Lebaran, BR-V Naik 62%
- 11 Pilihan dan Lokasi Diler Toyota di Lampung
- Daftar Lokasi Dealer Mitsubishi Motors di Tangerang dan Sekitarnya
Archives
Categories
Carmudi.co.id adalah situs jual beli mobil dan motor yang memberikan penawaran terbaik di Indonesia.
021-8068 1265
cs.carmudi@icarasia.com