Tak Ada SIKM, 2.900 Kendaraan Tidak Boleh Masuk ke Jakarta
Jakarta – Pemerintah mulai bertindak tegas kepada masyarakat yang tetap nekat mudik. Hasilnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memaksa 2.900 kendaraan putar balik. Kendaraan yang dipersilakan berputar balik ini dikarenakan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan jika seluruh kendaraan tersebut terdiri dari beberapa jenis.
“Kendaraan yang kami suruh putar balik mencapai 2.900. Rata-rata kendaraan pribadi, ada juga kendaraan umum dan kendaraan wisata. Mereka tak ada SIKM,” ujarnya dikutip dari Antara.
Dari seluruh kendaraan, ada tujuh orang yang dikarantina, lima di antaranya merupakan penumpang kereta api yang turun di Stasiun Gambir. Syafrin menyebut Pemprov DKI telah bekerja sama dengan aparat gabungan mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, Lampung, dan Jawa Timur.
Pemprov DKI Jakarta Tolak 4.544 Permohonan SIKM
Pemprov DKI sendiri hingga saat ini sudah menolak ribuan permohonan pembuatan SIKM. Para pemohon yang ditolak ini dinilai tidak memasuki persyaratan berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
“Sejak dibuka pada 15 Mei 2020 lalu, pengajuannya mencapai 259.813 pengguna. Dari website corona.jakarta.go.id tercatat ada 4.544 permohonan yang ditolak,” kata Ani Ruspitawati, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Permohonan SIKM yang diterima mencapai 6.622. Sedangkan yang masih dalam tahap proses mencapai 64 permohonan. Berdasarkan Pergub, masyarakat Jabodetabek yang hendak keluar dari wilayah tersebut diharuskan memiliki SIKM. Tanpa adanya SIKM, masyarakat tidak diperbolehkan keluar masuk dengan mudah.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Baca Juga: