Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tak Beri Diskon PPnBM untuk Motor
Jakarta – Tujuan utama pemberian diskon PPnBM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, tapi kebijakan tersebut hanya berlaku bagi mobil baru rakitan lokal saja, sementara sepeda motor tidak dapat.
Terkait hal tersebut Analis Kebijakan Ahli Madya PKPB Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suska mengatakan bahwa, mobil merupakan objek PPnBM, sedangkan sepeda motor hanya sebagian saja, itupun cuma yang mempunyai kubikasi mesin besar.
“Hanya sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 cc ke atas atau 500 cc ke atas saja yang menjadi objek PPnBM dan itu sepertinya sedikit penjualannya di Indonesia. Saya pun juga tidak tahu itu produksi di dalam negeri atau tidak,” ungkap Suska dalam diskusi virtual Diseminasi Analisis PPnBM DTP 2021 yang ditayangkan di kanal Youtube Kementerian Perindustrian, baru-baru ini.
Untuk diketahui, pengenaan PPnBM untuk sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Pada pasal 39 dan 40 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
Pasal 40
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe carauan, :unt:uk perumahan atau kemah.
Menurut Suska, sehubungan dengan tidak masuknya sepeda motor sebagai objek utama dari PPnBM, maka tidak ada pembahasan untuk pemberian insentif bagi roda dua.
“Sebetulnya keputusan kebijakan insentif PPnBM itu tidak hanya berdasarkan semata-mata diusulkan kemudian diberikan. Jadi masih perlu pembahasan dan ini melibatkan tidak hanya soal usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tapi juga ke kementerian atau lembaga lain terkait,” papar dia.
Menambah Penjualan Mobil
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akhir Agustus lalu mengusulkan supaya masa pemberlakuan PPnBM 100% untuk mobil baru dengan mesin 1.500 cc ke bawah diperpanjang hingga akhir tahun.
Usulan tersebut diterima oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sehingga terbitlah Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 120 Tahun 2021.
Berdasarkan analisis tim Kemenperin, perpanjangan stimulus PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021 diperkirakan akan menambah penjualan mobil sebanyak 35.553 unit. Selain itu, bisa mempercepat pemulihan industri otomotif dan meningkatkan pendapatan negara.
“Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,22 Triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP,” ujar Menperin Agus.
Baca Juga:
- Harga Mobil Baru Tak Jadi Naik, Diskon PPnBM 100% Diperpanjang
- Wamenkeu Jelaskan Tujuan Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil Baru
Penulis: Santo Sirait