Sumber informasi

Tidak Bayar e-Tilang, Siap-Siap STNK Diblokir Polisi

Dalam skema e-Tilang, pengendara yang tidak bayar denda akan diblokir STNK-nya (Foto: NTMC)

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia terus memperketat pengawasan lalu lintas di kota-kota besar. Di ruas-ruas jalan protokol, telah terpasang kamera pengawas untuk menindak para pengendara yang melanggar. Bila masih nekat tidak bayar e-Tilang, pihak kepolisian akan memblokir STNK sebagai bentuk hukuman kepada pelanggar yang membandel.

Pihak kepolisian bahkan telah mendorong pemerintah daerah untuk memperbanyak jumlah kamera, demi mendukung penerapan sistem tilang e-TLE. Kamera canggih tersebut bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan hingga wajah dari pelaku. Identitas pengendara akan dilacak sekalipun mereka berusaha menutupi plat nomor atau mungkin melepasnya.

Dalam penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir sementara oleh kepolisian. Ini dilakukan jika dalam tujuh hari tidak ada respon dan niat membayar denda dari surat e-Tilang yang dikirim ke alamat pelanggarnya. Pelanggar lalu lintas wajib memberi responnya melalui situs www.etle.pmj.info.

Pemberlakuan e-Tilang dan penindakan pelanggaran ini sesuai dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Apabila kalian kedapatan melanggar tilang elektronik, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Berikut ini daftar pelanggaran yang kena tilang elektronik:

  • Melanggar marka dan rambu
  • Melanggar batas kecepatan
  • Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi tanpa kendali
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

Kalian tentu tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bila tidak bayar denda e-Tilang. Melalui tilang elektronik, kepolisian ingin memberikan efek jera karena nilai denda yang diberikan sangat besar karena berupa denda maksimum.

“Kamera ETLE ini bekerja secara otomatis. Penindakannya lebih efektif karena dasar hukumnya lebih kuat dengan adanya bukti yang sudah terekamApabila sudah membayar denda sesuai pelanggaran, pelanggar bisa membuka blokir STNK miliknya,” ucap Kombes Rudy Antariksawan selaku Dirlantas Polda Jawa Tengah sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri.

Buka Blokir STNK yang Kena e-Tilang

Ketentuan soal pemblokiran pada e-Tilang sudah diatur dalam Perkap No. 5 tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor. Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir. Selama diblokir, artinya tidak memiliki surat-surat yang sah karena STNK dianggap mati.

Pemilik kendaraan ternyata masih punya kesempatan membuka STNK yang sudah diblokir. Pelanggar tidak usah bingung, karena hanya perlu bayar denda e-Tilang sebelum perpanjang STNK. Setelah itu, pemilik kendaraan tinggal melapor ke SAMSAT untuk membuka blokir dan lantas bisa membayar pajak kendaraan seperti semula.

Saat mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa melakukannya melalui etle-pmj.info. Kita cukup memasukkan kode referensi pelanggaran yang dikirim polisi dan nomor polisi kendaraan. Bahkan, untuk Polda Metro Jaya telah membuka posko untuk konfirmasi langsung e-Tilang.

Lampiran untuk konfirmasi e-Tilang (foto: www.etle.pmj.info)

Posko tersebut berlokasi di kantor Korlantas, Jl. Letjen M.T. Haryono No.58-59, RT.1/RW.6, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780. Posko ini buka Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 dan Sabtu 08.00 – 14.00.

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menyerahkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual BRIVA. Pelanggar bisa membayar denda tilang melalui bank BRI dengan memasukkan kode pembayaran virtual tersebut.

Polisi Buru Pelanggar e-Tilang dengan Identifikasi Wajah

Kamera e-Tilang akan merekam wajah pengendara (foto: NTMC)

Sistem kamera pengawas yang dipasang oleh pihak kepolisian begitu canggih. Kamera tersebut bisa mengenali wajah pelanggar sekalipun ada di dalam mobil atau tertutup helm. Hal ini untuk identifikasi pelanggar apabila memakai plat palsu atau berusaha menutup plat nomor seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Melalui sistem ini, pemilik kendaraan pun bisa melakukan pembelaan apabila tidak merasa melakukan pelanggaran e-Tilang, sehingga tidak perlu bayar denda. Misalnya saja, mobilnya sedang dipinjam dan si peminjam terekam melakukan pelanggaran oleh kamera e-Tilang. Dengan demikian, kendaraan tidak sampai kena blokir oleh pihak kepolisian.

Bagi para pelanggar yang kedapatan memakai plat nomor palsu atau menutup plat nomor, akan segera dilacak oleh polisi. Petugas akan berusaha mencari identitas pengendara yang melakukan pelanggaran dengan melakukan teknik identifikasi wajah.

Besaran Denda Maksimal e-Tilang

Mekanisme Tahap Elektronik 5, Bayar tilang melalui virtual account BRI (Foto: Nadya)

Dikutip dari laman resmi Polri, kini sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Besaran nilai denda maksimum telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:

  • Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  • Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  • Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  • Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Perluasan Lokasi Titik Kamera e-Tilang

uji coba tilang elektronik

Pada Tilang Elektronik, Surat Tilang Akan Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan (Foto: Ilustrasi)

Pihak Kepolisian Republik Indonesia terus mempersempit ruang gerak para pelanggar dengan menambah kamera tilang elektronik di sejumlah titik. Tercatat ada 45 kamera baru yang bakal mengawasi para pengendara, diantaranya di kawasan Pancoran dan Simpang Rawamangun.

Berikut titik lokasi tambahan 45 kamera tilang elektronik di Jakarta:

A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan. Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:

  1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.
  2. Simpang Ketapang: 2 kamera.
  3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
  4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
  5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
  6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
  7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
  8. Simpang CSW: 4 kamera.
  9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.

B. Jalur Grogol-Pancoran. Penempatan kamera terdapat 8 titik meliputi:

  1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
  2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
  3. Simpang Tomang: 1 kamera.
  4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
  5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
  6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
  7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.

C. Jalur Halim-Cempaka Putih. Posisi penempatan kamera sebanyak 8 titik, meliputi:

  1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
  2. Simpang Rawamangun: 1 kamera.
  3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
  4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.

D. Ruas Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio. Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:

  1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
  2. Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera.
  3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera. 4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
  4. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
  5. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.

 

Penulis: Yongki Sanjaya

Editor: Dimas

Baca Juga:

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts