Sumber informasi

Tilang Elektronik Jalan Tol, Pahami Mekanisme dan Cara Urusnya

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di sejumlah jalan tol mulai berlaku pada 1 April 2022. Ada dua jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama, yaitu kecepatan melebihi batas (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL).

Tilang elektronik jalan tol

(Foto: Toyota of Clermont)

Berdasarkan informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memanfaatkan perangkat speed camera untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum.

Perangkat itu disebut-sebut mampu merekam foto kendaraan sekaligus nomor polisinya untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Sementara itu, untuk mendeteksi kendaraan ODOL pihak yang berwajib memanfaatkan alat yang dinamakan Weight in Motion (WIM).

Dalam keterangannya Korlantas Polri menjelaskan penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin para pengendara dalam berlalu lintas. Selain itu juga untuk mengurangi interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas.

Tilang Elektronik di Tol Mana Saja?

Penerapan tilang elektronik ini bisa ditemui di sejumlah jalan tol yang berada di Jawa dan Sumatera. Untuk tilang kendaraan yang melebihi batas kecepatan adalah sebagai berikut:

  • Tol Jabodetabek
  • Tol Cipularang
  • Tol Padaleunyi
  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Palimanan-Kanci
  • Tol Batang-Semarang
  • Tol Semarang-Solo
  • Tol Solo-Ngawi
  • Tol Ngawi-Kertosono
  • Tol Bakauheni Km 108 Jalur A
  • Tol Bakauheni Km 108 Jalur B

Semetara itu untuk tilang kendaraan ODOL adalah sebagai berikut:

  • Tol Jagorawi
  • Tol Jakarta-Tangerang
  • Tol JORR Seksi E
  • Tol Padaleunyi
  • Tol Semarang Seksi ABC
  • Tol Ngawi-Kertosono
  • Tol Surabaya Gempol

Khusus pengendara mobil pribadi akan lebih rentan melakukan pelanggaran melebih batas kecepatan. Karena pelanggaran ODOL condong pada truk-truk pengangkut barang. 

Oleh karena itu pemilik mobil perlu memahami lagi batas kecepatan maksimum berkendara sebagaimana diatur Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dijelaskan bahwa kecepatan berkendara di jalan tol ialah antara 60—100 km per jam sesuai rambu-rambu lalu lintas yang terpasang.

Mekanisme Tilang Elektronik

Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik juga berfungsi sebagai CCTV (Foto: NTMC Polri)

Tilang elektronik memiliki situs web resmi yang beralamat di etle-pmj.info/id. Pemilik mobil bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai tilang elektronik, mulai dari konfirmasi, cek data, dan sebagainya.

Tilang elektronik itu sendiri dijelaskan sebagai implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. 

Sebabnya berdasarkan pemetaan data kecelakaan menunjukkan adanya keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan yang fatal terjadi.

Dalam praktinya tilang elektronik tentu memiliki mekanisme atau alur yang terdiri dari 5 tahap.

Tahap 1

Perangkat yang dipasang akan secara otomatis menangkap pelanggan lalu lintas yang dimonitor. Lalu mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Pengiriman surat tersebut dilakukan melalui PT Pos atau alamat email. Proses tersebut dilakukan 3 hari setelah terjadinya tanggal pelanggaran.

Tahap 4

Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website (etle-pmj.info) atau aplikasi Android E-TLE-PMJ.

Pelanggan juga bisa mengirimkan kembali formulir konfirmasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di alamat Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Pelanggar memiliki waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Pada tahap ini penerima surat konfirmasi bisa menjelaskan siapa yang menjadi subjek pelanggar. Termasuk jika ternyata mobil sudah dijual dan belum balik nama. 

Tahap 5

Petugas menertibkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Pelanggar diberi waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Teller BRI

  1. Mengambil nomor antrean transaksi teller dan mengisi slip setoran
  2. Mengisi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening beserta nominal biaya denda tilang pada slip setoran
  3. Menyerangkan slip setoran kepada teller BRI
  4. Menyimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  5. Slip setoran diserahkan kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

  1. Memasukkan kartu debit BRI dan PIN
  2. Memiliki menu Transaksi Lain >> Pembayaran >> Lainnya >> BRIVA
  3. Memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi pastikan detail pembayaran sudah sesuai, meliputi nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah yang dibayar
  5. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi 
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Mobile Banking BRI

  1. Login ke aplikasi BRI Mobile
  2. Memilih menu Mobile Banking BRI >> Pembayaran >> BRIVA
  3. Memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang mesti dibayarkan. Transaksi bakal ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
  5. Memasukkan PIN
  6. Menyimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Menunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Internet Banking BRI

  1. Login ke alamat Internet Banking BRI pada tautan ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  2. Memilih menu Pembayaran Tagihan >> Pembayaran >> BRIVA
  3. Memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar
  4. Pada halaman konfirmasi pastikan detail pembayaran sudah sesuai, meliputi nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
  5. Memasukkan password dan mToken
  6. Mencetak dan menyimpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  7. Menunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

EDC BRI

  1. Memilih menu Mini ATM >> Pembayaran >> BRIVA
  2. Swipe kartu debit BRI Anda
  3. Memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Memasukkan PIN Anda
  5. Pada halaman konfirmasi pastikan detail pembayaran sudah sesuai, meliputi nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
  6. Salin dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  7. Menunjukkan bukti pembayaran kepada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Transfer Bank Lain

  1. Memasukkan kartu debit dan PIN Anda
  2. Memilih menu Transaksi Lainnya >> Transfer >> ke Rekening Bank Lain
  3. Memasukkan kode BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Memasukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang mesti dibayar. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah dengan titipan
  5. Mengikuti transaksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi
  6. Menyimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Masih terkait tilang elektronik di jalan tol, kerap muncul pertanyaan bagaimana jika mobil sudah dijual.

Untuk itu pemilik awal disarankan segera melapor ke kantor SAMSAT bahwa mobil sudah menjadi milik pihak lain sesegera mungkin, meskipun belum terjadi kasus tilang elektronik.

Bagaimana jika sudah terlanjur kejadian? Seperti dijelaskan di awal, penerima surat konfirmasi memiliki kesempatan untuk menjelaskannya. Kemudian pihak Kepolisian akan memblokir STNK.

Dengan begitu pemilik baru mau tak mau harus menyelesaikan kasus tilang sekaligus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.

Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts