Berita

Toyota Jelaskan Penyebab Rush Tak Dapat Insentif PPnBM 2022

Jakarta — Toyota Rush tidak masuk dalam daftar penerima diskon pajak atau insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 2022. Hal ini sangat bertolak belakang dengan saudara dekatnya yaitu Daihatsu Terios.

Pemerintah telah mengumumkan mobil-mobil yang dapat diskon PPnBM 2022 melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Menperin) No. 852 Tahun 2022.

Secara total ada 16 model mobil baru dengan varian-variannya yang berhak menerima keringanan pajak.

Termasuk salah satunya adalah Daihatsu Terios. Namun, hanya empat varian Terios saja yang bisa menikmati diskon PPnBM dari total keseluruhan sebanyak 9 varian.

Walau begitu, nasib Terios masih lebih baik ketimbang kembarannya, Toyota Rush.

>>>>> Cek daftar harga mobil Toyota baru 2022

Mengacu pada lampiran I Keputusan Menperin, tidak ada nama Toyota Rush di daftar penerima diskon PPnBM. Padahal pada program yang sama tahun lalu, Rush masih menjadi salah satu mobil yang kena diskon.

Toyota Rush PPnBM DTP 2022

Toyota Rush tidak termasuk mobil penerima insentif PPnBM DTP 2022. (Foto: Toyota)

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Dimas Aska, Head of Media Relations PT Toyota Astra Motor (TAM) mengaku pihaknya memang tidak mendaftarkan Sport Utility Vehicle (SUV) jagoannya tersebut sebagai kandidat mobil penerima insentif PPnBM 2022.

Sebabnya, Toyota Rush tidak memenuhi syarat untuk kembali mendapatkan insentif.

“Dasarnya tak didaftarkan, karena memang sudah tidak masuk plafon aturannya. Kalau tidak salah ada maksimum harga di sana, tidak sampai Rp250 juta untuk yang program 2022 ini,” kata Dimas kepada Carmudi, Selasa (22/2/2022).

Per Februari 2022, TAM memasarkan Toyota Rush mulai harga Rp275.350.000 untuk varian 1.5 G MT.

Varian lain yang ditawarkan ialah 1.5 G AT Rp286.150.000, 1.5 S MT GR Sport Rp287.950.000, dan 1.5 S AT GR Sport Rp298.650.000.

Harga Toyota Rush GR Sport

(Foto: TAM)

Aturan PPnBM 2022

Diberitakan sebelumnya, insentif PPnBM 2022 berlaku untuk dua kategori mobil baru.

Pertama, mobil-mobil Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga paling tinggi Rp200 juta. Kedua, mobil-mobil yang memiliki kapasitas mesin maksimum 1.500 cc dan menggunakan komponen lokal minimal 80 persen dengan harga jual antara Rp200-250 juta.

Untuk kategori pertama besaran diskon PPnBM yang diberikan ialah 100 persen (kuartal pertama), 66,66 persen (kuartal kedua), dan 33,33 persen (kuartal ketiga).

Sedangkan kategori kedua mendapat diskon PPnBM sebesar 50 persen yang hanya berlaku pada kuartal pertama saja.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

>>>>> Cari deretan mobil baru maupun bekas di seluruh Indonesia dari penjual terpercaya di sini!

Penulis: Mada Prastya
Editor: Santo Sirait

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts