Berita Komersial

Truk Bermesin Diesel Harus Euro4, Mitsubishi Fuso Siapkan Harga Jual Baru

Mitsubishi Fuso (Foto: Santo/Carmudi)

Jakarta – Semua pabrikan otomotif di Indonesia sudah mengetahui bahwa tahun depan kendaraan bermesin diesel sudah harus memenuhi standar emisi Euro4. PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga dari Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation (MFTBC) merupakan salah satu pabrikan yang sudah siap menerapkan standar Euro4 di kendaraannya.

“Ya sekarang secara teknis kami sedang persiapkan, untuk perubahan keperluan standar Euro 4. Bagian produksi kami sedang persiapkan perangkat-perangkat apa saja yang diperlukan dalam rangka perubahan yang nanti emisinya Euro4,” ungkap Duljatmono, Direktur Sales and Marketing PT KTB.

Sebenarnya lanjut Duljatmono, Mitsubishi Fuso sudah memiliki kendaraan bermesin diesel dengan standar Euro4 di Jepang. Jadi bukan perkara sulit lagi untuk menyiapkan kehadiran truk-truk bermesin diesel dengan standar Euro4 di sini.

“Produk kami yang standar Euro4 sudah ada, tapi di sini kan beda mesti kami persiapkan dari unit yang ada, seperti unit Fuso Fighter kami sudah Euro3, selain itu truk kami ada juga yang masih Eruro2. Nah produk itu harus dirubah semua ke standar Euro4 ada penyesuaian khususnya dibagian mesin supaya sesuai,” terang pria yang akrab disapa Momon itu.

Penerapan mesin diesel berstandar Euro4 berimbas baik pada lingkungan. Hanya saja harga jual kendaraan akan lebih mahal dari sebelumnya. Hal ini diakui oleh Momon. Dirinya mengatakan kenaikan harga untuk truk-truk Mitsubishi Fuso yang sudah berstandar Euro4 tak bisa dihindari.

“Iya pasti harga naik, cuma belum bisa bicara soal berapa persen kenaikan harganya,” pungkas dia.

April 2021 Semua Kendaraan Bermesin Diesel Harus Euro4

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 menjadi cikal bakal penerapan standar Euro4 untuk kendaraan bermesin bensin dan diesel. Peraturan yang diterbitkan pada Maret 2017 berisi tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M (kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang). N (roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang) dan O (kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel), atau yang lebih dikenal dengan standar emisi Euro4.

Peraturan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK), Siti Nurbaya Bakar.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan, standar emisi Euro4 untuk kendaraan bensin berlaku efektif 18 bulan sejak peraturan diterbitkan. Sedangkan untuk kendaraan diesel 4 tahun atau sekira April 2021.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts