Berita

Tutup Sementara, Layanan SIM Buka Lagi Setelah Lebaran 2023

Jakarta – Carmudian yang berniat membuat atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) harus menundanya hingga libur Lebaran 2023 berakhir.

Perlu diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan ataupun perpanjang SIM selama libur Lebaran tahun ini.

layanan SIM

Layanan SIM ditutup sementara selama libur lebaran 2023. (Foto: Instagram @tmcpoldametro)

Hal tersebut diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi TMC (Traffic Management Centre) Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) belum lama ini.

“Pada 19 sampai 25 April 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling (SIM Keliling) di DKI Jakarta diliburkan,” tulis di unggahannya.

Bagi Carmudian yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis dalam periode ini, tidak perlu khawatir.

Dalam unggahan yang sama, tertulis juga, “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 19 sampai 25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM pada 26 April sampai 3 Mei 2023”.

Turut disampaikan jika tidak dilakukan perpanjang SIM dalam periode tersebut, maka pemegang SIM ini harus membuat SIM baru.

SIM

SIM C dikenai biaya pembuatan Rp100 ribu. (Foto: Ilustrasi)

Sebagai informasi, biaya membuat SIM sebagai berikut.

  • SIM A dan B Rp120 ribu
  • SIM C Rp100 ribu
  • SIM D Rp50 ribu

Selain itu, Carmudi juga rangkum biaya perpanjang SIM.

  • SIM A dan B Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu

Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan. Adapun biaya asuransi Rp30 ribu.

Carmudian yang ingin membuat SIM tentu harus memenuhi syarat-syaratnya, seperti memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, pas foto, serta memenuhi batas usia minimum untuk membuat SIMnya. Untuk SIM A dan C, usia pemohon minimal 17 tahun.

Mengenai syarat memperpanjang SIM, mirip dengan syarat membuat SIM.

Untuk perpanjang SIM A dan C, pemohon juga harus mengajukan permohonan tertulis, menunjukkan SIM asli yang ingin diperpanjang, hingga membayar biaya administrasi.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts