Berita Sumber informasi

Resmi, Uji Coba Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Sudirman-Thamrin

Peraturan Tilang Elektronik terus diolah untuk dibentuk regulasi. Foto/Ilustrasi

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan skema tilang elektronik. Uji coba ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (1/10) di kawasan jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, uji coba tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) salah satu tujuannya sebagai cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Bila penerapan jadi dilakukan, masyarakat diimbau bisa lebih taat kepada peraturan lalu lintas.

“Iya jadi (uji coba). Ini untuk mengetahui sejauh mana tilang elektronik dapat diimplementasikan ke masyarakat,” ujar Direkrut Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menyebut bila uji coba ini hanya dilakukan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Di ruas jalan tersebut terdapat beberapa titik yang terpasang kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Jika terbukti melanggar, pengemudi mobil atau motor tidak akan langsung di tilang di tempat. Skema tilang elektronik ini memungkinkan surat tilang dikirim ke alamat pengendara.

Daftar Pelanggaran yang Ditindak Melalui Tilang Elektronik

kena tilang elektronik

Pada Tilang Elektronik, Surat Tilang Akan Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan (Foto: Ilustrasi)

Dengan dimulainya uji coba tilang elektronik ini, Polri berharap agar masyarakat bisa lebih taat kepada peraturan lalu lintas. Ada beberapa jenis pelanggaran yang harus dihindari oleh pengendara kendaraan bermotor supaya tidak kena tilang elektronik, antara lain:

1. Melanggar marka dan rambu

2. Melanggar batas kecepatan

3. Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus

7. Mengemudi tanpa kendali

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman

9. Mengemudi sambil menggunakan ponsel

Kamera CCTV akan merekam pelanggaran dari pengguna jalan. Kemudian, Polisi mengirim surat tilang elektronik beserta foto pelanggaran ke rumah pemilik kendaraan. Pelanggar wajib membayar denda dengan cara transfer ke virtual account yang tertera di BRI.

Besaran denda maksimal dari jenis pelanggaran di atas maksimal Rp 500 ribu. Apabila pelanggar tidak kunjung membayar denda hingga dua minggu setelah surat tilang elektronik diterima, sistem akan memblokir STNK dari kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran. (dna)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: [email protected]

Related Posts