Berita

Ujian SIM Kini Tidak Boleh Bayar Tunai, Harus Lewat Bank

Jakarta – Ada beberapa perubahan yang diterapkan untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini. Salah satunya, kini sudah tidak diberlakukan sistem pembayaran tunai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

SIM

Biaya ujian SIM sudah tidak memberlakukan sistem pembayaran tunai. (Foto: Ilustrasi)

“Sebagai informasi untuk ujian SIM, biaya seluruhnya dapat dibayar melalui bank. Sudah tidak ada lagi pembayaran tunai di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas),” ujarnya berdasarkan situs web NTMC Polri, Selasa (8/8/2023).

Ia menilai pembayaran tunai dipastikan akan masuk ke kantong petugas untuk pribadi, bukan kas negara.

Firman juga mengingatkan masyarakat yang ikut ujian SIM jangan menjanjikan sesuatu untuk lulus.

“Anggota saya jangan diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus. Kasihan, mentalnya nanti bisa rusak. Kalau pun ada, uangnya mereka gunakan untuk pulang atau membeli makan di kantin,” jelasnya.

Firman pun meminta masyarakat tidak tergiur dengan segala upaya calo yang menawarkan pembuatan SIM.

Menurutnya, hal-hal yang harus dipelajari untuk membuat SIM mudah sehingga masyarakat bisa berusaha sendiri untuk mendapatkannya.

Apalagi banyak calo yang menawarkan pembuatan SIM dengan biaya sangat tinggi.

“Jangan pernah mau lulus dengan membayar calo. Perbanyak latihan baik untuk ujian praktik mauapun teori,” tutup Firman.

Kini ujian praktik pun telah menerapkan lintasan baru untuk mendapat SIM C di seluruh Indonesia.

Berikut ini detailnya.

lintasan baru sim

Selain pembayaran non tunai, lintasan baru untuk ujian SIM C juga diterapkan. (Foto: NTMC)

  • Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag atau slalom.
  • Uji membentuk angka 8 digantikan uji membentuk huruf S.
  • Mengenai lebar lintasan, diperlebar dari sebelumnya berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Meski demikian, biaya pembuatan SIM C tidak mengalami perubahan, tetap Rp100 ribu.

Hal ini juga berlaku untuk biaya perpanjang SIM yakni Rp75 ribu.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play Store Download Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts