Berita

Upaya Pemerintah Mempercepat Popularitas Kendaraan Listrik di Indonesia

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat popularitas penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Berbagai kebijakan, mulai dari penyusunan peta jalan kendaraan listrik, hingga pemberian insentif telah diterbitkan.

Peta Jalan

Sebagai upaya mempercepat popularitas kendaraan listrik, Kementarian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 telah menetapkan peta jalan pengembangan kendaraan listrik.

Popularitas Kendaraan Listrik

Roadshow mobil listrik MG ZS EV di enam kota (Foto: Carmudi)

Adapun isi dari peraturan tersebut tentang spesifikasi teknis, roadmap electric vehicle (EV), dan perhitungan tingkat kandungan lokal.

Melalui peta jalan tersebut diperkirakan pada 2030 penjualan kendaraan listrik untuk roda empat mencapai 132.983 unit. Sedangkan roda dua bertenaga listrik mencapai 398.530 unit. Dengan begitu diharapkan pula mampu menurunkan emisi CO2.

Insentif Fiskal dan Non Fiskal Bagi Konsumen

Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal bagi konsumen yang membeli kendaraan listrik, seperti pemberian keringanan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0%. Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor  74 Tahun 2021.

Selain itu, pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk pembelian kendaraan listrik murni di wilayah Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Sedangkan untuk pembelian mobil listrik di wilayah Jawa Barat berhak mendapatkan keringanan BBN-KB sebesar 10% dan 2,5% untuk konsumen yang membeli sepeda motor listrik. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.

DFSK Berharap Pemerintah Subsidi Baterai Mobil Listrik

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Tak cuma itu, pemerintah juga menetapkan uang muka 0% untuk pembelian kendaraan listrik dan diskon penyambungan serta penambahan daya listrik di rumah.

Insentif Pajak Bagi Produsen Kendaraan Listrik

Tak hanya insentif untuk konsumen saja, pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan pajak bagi produsen kendaraan listik.

Produsen kendaraan listirk dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, dan Mini Tax Holiday.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, dan lainnya.

Baterai Komponen Terpenting Kendaraan Listrik

Baterai merupakan sumber tenaga utama pada kendaraan listrik. Oleh karena itu, pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia dapat memproduksi baterai lithium ion berbasis nikel.

Motor dan Mobil Listrik

Mobil listrik (Foto: Carmudi)

“Indonesia memiliki sumber daya berupa cadangan nikel terbesar secara global,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).

Menperin menambahkan, saat ini terdapat sembilan perusahaan yang mendukung industri baterai. Lima di antaranya perusahaan penyedia bahan baku baterai dan  empat perusahaan sebagai produsen baterai.

“Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik. Mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV,” tutur Menperin Agus.

Baca Juga:

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts