Wajib Tahu, Ini Beda SIM C dan CI
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) CI ternyata memiliki beda dengan SIM C yang sudah ada sebelumnya.
Perbedaan utamanya mulai dari peruntukan hingga proses pembuatan SIM tersebut.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan SIM C biasa diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 240 cc.
Sementara SIM CI untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin mulai dari 250 cc hingga 500 cc.
Baca Juga: Syarat Memperoleh SIM CI Yang Baru Saja Diluncurkan
Untuk bisa membuat SIM CI dikatakan juga memiliki perbedaan dibandingkan SIM C.
Pemohon yang ingin membuat SIM CI diwajibkan telah memiliki SIM C setidaknya satu tahun.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat SIM A Terbaru 2024
Perbedaan selanjutnya adalah proses ujian praktik untuk mendapatkan SIM terbaru ini di Satpas.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” terang Yusri.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri menambahkan peluncuran SIM untuk motor besar ini diharap bisa meningkatkan kemampuan pengendara sepeda motor.
Aan juga menyebut jika SIM CI ini sudah ada peraturannya sejak 2021 silam, namun pihak Kepolisian baru merealisasikan SIM tersebut di tahun ini.
“Kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM CI,” katanya.
Ke depannya Korlantas Polri juga akan menyiapkan SIM CII untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Untuk pembuatan SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI terlebih dahulu selama satu tahun baru.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM C Terbaru Tahun 2024, Lengkap
Biaya pembuatan SIM C dan CI tak ada perbedaan.
Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM C dan CI sebesar Rp100 ribu belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!