Berita Sumber informasi

Pemerintah Dorong Warga Bekasi Beralih Naik Angkutan Umum

 

angkutan umum

Angkutan Umum Premium Trans Jakarta (Foto: Instagram)

Jakarta – Departemen Perhubungan resmi memberlakukan kebijakan ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret lalu. Pembatasan ini bertujuan mengurangi volume kendaraan yang datang dari wilayah Bekasi. Sebagai salah satu solusinya, pemerintah menyediakan Trans Jakarta premium supaya pemilik mobil beralih naik angkutan umum.

“Kita tidak mungkin bangun jalan terus menerus, karena pembangunan jalan di bawah 1%, sedangkan pertumbuhan kendaraan 10% per tahun. Kita harus pikirkan bagaimana menggunakan angkutan massal supaya orang berpindah dari mobil pribadi ke angkutan umum,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Karlo Manik, baru-baru ini.

Solusi Departemen Perhubungan untuk pemilik mobil yakni dengan menyiapkan Park and Ride di Mall Mega City dan Grandika. Angkutan berbasis bus ini diharapkan mampu mempersingkat waktu tempuh tidak lebih dari 90 menit dari Bekasi menuju kawasan Senayan. Karlo menyebut bila perjalanan bus ini akan dikawal oleh pihak kepolisian.

“Dari Bekasi Barat mau ke Senayan City waktu perjalanannya ada yang 2 jam, 2,5 jam, ada 1,5 jam. Saat coba kami kawal, waktu tempuhnya berkurang 30 menit. Itu belum memakai lajur khusus angkutan umum, karena indikator kita itu tidak lebih dr 1,5 jam,” tuturnya.

angkutan umum

Royal TransJakarta (Foto: TransJakarta)

BPTJ menargetkan bisa memindahkan sejumlah 40 persen pengguna mobil pribadi memakai kendaraan umum hingga 2019 mendatang. Perhitungan ini berdasarkan jumlah sarana transportasi yang memadai dari kota-kota penyangga sudah cukup banyak dan pembangunan Light Rail Transit (LRT) sudah selesai.

“BPTJ punya indikator saat bekerja dalam pengelolaan transportasi Jabodetabek. Kita harus memindahkan sampai 40% hingga 2019. Karena kita yakin nanti saat MRT dan LRT selesai, angkutan umum sudah cukup banyak. Kita harapkan angkutan massal kita bisa selesai tepat waktu,” jelas Karlo.

Lajur Khusus Angkutan Umum

Departemen Perhubungan bersama dengan Jasa Marga selaku pengelola jalan tol telah mempersiapkan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU). Lajur ini berada di sisi paling kiri jalan tol dan berlaku mulai pukul 06.00 sampai 09.00 sesuai dengan regulasi ganjil genap.

LKAU ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2017 yang menjelaskan soal Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bila LKAU adalah bagian dari jalur jalan tol yang diperuntukan khusus bagi angkutan umum. Untuk tol Jakarta-Cikampek, LKAU berada antara ruas Bekasi Timur sampai jakarta. (dna)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts