4 Warna Plat Nomor Baru, Artinya Apa Saja?
Beberapa waktu lalu sempat ramai tentang plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia akan diubah warnanya. Kini warna plat nomor di Indonesia akan memiliki empat warna baru yang terdiri dari Putih, Hijau, Kuning, dan Merah.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengelompokkan warna plat nomor kendaraan ini nantinya juga akan dibagi antara pemilik perorangan dan umum.
Beberapa waktu lalu, akun Instagram @polantasindonesia membeberkan arti dari warna empat plat nomor baru tersebut.
- Plat Putih: Plat warna dasar putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
- Plat Kuning: Plat warna dasar kuning dengan angka hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum.
- Plat Merah: Plat warna dasar merah dengan angka putih ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah.
- Plat Hijau: Plat warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
Sumber: Perpol No.17 Tahun 2021.
Tetapi, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan kendaraan dengan plat hijau ini tidak bisa dikendarai atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. Artinya, kendaraan berplat hijau hanya bisa digunakan di wilayah yang termasuk ke dalam perdagangan bebas seperti Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
Sudah Jadi Wacana Sejak Lama
Sebelumnya isu perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih sudah sejak 2018 digulirkan. Namun kala itu pihak Korlantas menampik kebenaran berita tersebut.
“Plat nomor putih enggak ada itu. Masih dalam kajian. Kajiannya saja belum ada kesimpulannya. ‘Kan, masih meneliti, kalau belum jadi belum bisa diumumkan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa saat itu.
Kini plat nomor kendaraan untuk masyarakat perseorangan sudah bisa menggunakan warna putih baik itu kendaraan baru ataupun kendaraan lama dan mutasi.
Jika nantinya kedapatan ada kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya, maka pihak Kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan ke Samsat, Online, dan SMS
Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!