Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

Soal Pergantian Warna Plat Nomor Kendaraan, Ini Kata Korlantas Polri

Foto plat nomor putih yang beredar di Instagram (Foto: Instagram @polantasindonesia)

Penulis: Santo Evren Sirait

Jakarta – Rencana pergantian warna plat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih sudah menjadi wacana pihak kepolisian sejak lama. Namun wacana tersebut seperti hilang begitu saja. Pergantian warna plat nomor kendaraan menjadi putih kembali mencuat beberapa hari lalu ketika akun Instagram ‘PolantasIndonesia’ memposting foto plat nomor kendaraan berwarna putih.

The next licensed-plate vehicle number be like,” demikian caption yang dituliskan oleh pemilik akun guna memperkuat foto plat nomor yang dipostingnya.

Postingan tersebut seakan menandakan babak baru wacana warna plat nomor kendaran. Namun wacana pergantian warna plat nomor kendaraan menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa, sampai saat ini masih dalam proses pengkajian dan belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Plat nomor putih enggak ada itu. Masih dalam kajian. Kajiannya saja belum ada kesimpulannya. ‘Kan masih meneliti, kalau belum jadi belum bisa diumumkan,” ujar Royke di Jakarta, Rabu (1/8).

Kabarnya pergantian warna plat nomor kendaraan akan mulai dilakukan pada 2019, tetapi Royke membantahnya. Ia kembali mengungkapkan bahwa saat ini pergantian warna masih dalam kajian. Ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan.

“Belum jadi 2019. Karena spesifikasi (material) itu harganya mahal makanya belum ditentukan waktunya,” terang Royke.

Royke manambahkan, kajian pergantian warna plat nomor masih di tahap-tahap awal seperti perhitungan biaya dan lain-lain,

“Enggak gampang kajiannya..Lagi pula belum menjadi suatu hal yang krusial atau penting,” sambung dia.

Bukan Akun Resmi Polantas

Munculnya foto plat nomor kendaraan yang diposting oleh akun instagram ‘PolantasIndonesia’, mendapat tanggapan dan protes dari Royke. Menurut dia akun tersebut tidak resmi milik Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Ia pun merasa heran kepada pemilik akun tersebut, seolah-olah mengisyaratkan plat nomor warna putih sudah diputuskan dan akan segera berlaku.

“Itu siapa yang share, itu (akun) bukan polisi. Bukan resmi. Itu orang biasa. Yang resmi NTMC Polri. Itu yang perlu dipertanyakan, menurut siapa dia,” tegas Royke.

Pergantian plat nomor memang belum resmi diterbitkan. Bahkan ketentuan warna plat nomor warna hitam di undang-undang belum mengalami perubahan.

Ketentuan warna plat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39. Berikut isinya:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. (dna)

Dimas Hadi

Menjadi jurnalis dan merangkap sebagai penulis konten otomotif di Carmudi sejak 2016. Masih terobsesi Toyota Starlet meski lebih sering mengemudikan Suzuki Ertiga karena cinta keluarga. Email: dimas.hadi@icarasia.com

Related Posts