Sepeda motor

Waspadai Risiko Membeli Motor Tanpa BPKB, Banyak Ruginya

adira finance

Motor bekas tanpa BPKB bisa saja unit over kredit dari pemilik lama yang gagal bayar

Jakarta – Setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah. BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.

BPKB pun menjadi surat wajib yang perlu disimpan dengan aman, sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk motor yang dibeli secara kredit, BPKB akan disimpan oleh pihak perusahaan pembiayaan selama pembayaran belum lunas. Apabila membeli kendaraan secara kontan (cash), pihak diler langsung memberikan BPKB dan STNK beberapa hari setelah motor tiba ke tangan konsumen.

Seiring waktu kepemilikan, tidak menutup kemungkinan salah satu diantara BPKB atau STNK hilang. Khusus untuk BPKB, kehilangan berkas yang satu ini lebih menyulitkan karena dikhawatirkan motor tersebut adalah motor hasil tindak kejahatan seperti tindak pidana penggelapan ketika akan dijual.

Bila itu memang benar-benar motor Anda sendiri, tidak perlu khawatir karena bisa diurus kembali ke SAMSAT setempat. Caranya sedikit sulit, karena perlu melampirkan surat kehilangan dari pihak berwajib serta keterangan dari bank bahwa BPKB tersebut tidak berstatus dijaminkan kepada bank di wilayah Anda, surat ini setidaknya berasal kurang lebih dari dua bank berbeda.

Kali ini, kita akan membahas bahaya bila Anda membeli motor dengan surat sepotong alias motor yatim (STNK only). Sebab, di media sosial seperti Facebook dan sebagainya marak muncul postingan yang menjual motor tanpa BPKB. Harga yang ditawarkan pun cukup menggiurkan, jauh di bawah pasaran motor bekas sejenis dengan kondisi yang sama.

Untuk transaksi yang sifatnya legal, maka motor dengan “STNK only” ini dijual dalam bentuk over kredit. Proses jual beli yang dilakukan juga harus sepengetahuan pihak leasing karena nantinya untuk acuan mereka kepada siapa tanggungan cicilan motor akan diteruskan.

Anda perlu tahu dari mana motor tersebut berasal dan seperti apa risiko bila membeli motor tersebut. Untuk itu, Anda harus benar-benar teliti dan memastikan bahwa unit motor tersebut bukan motor bermasalah sehingga tidak menyesal nantinya.

Asal Usul Motor Tanpa BPKB

Penjual motor dengan kondisi surat sepotong bisa saja menjual miliknya sendiri, atau malah menjadi makelar jahat yang menjual unit motor tarikan leasing yang digelapkan.

Sebaiknya jika Anda ingin membeli sepeda motor STNK only, pastikan barangnya ada dan memeriksa kondisinya secara langsung. Pembuktian keaslian surat seperti ini cukup sulit, namun bisa dilakukan ketika proses negosiasi.

Untuk membuktikan bila ini bukan motor bodong, maka kalian perlu mencocokkan data di STNK dan KTP pemilik kendaraan. Bila memang cocok, pastikan juga bila motor tersebut memang bukan hasil penggelapan, seperti misalnya kabur dari leasing.

Apabila memang benar BPKB motornya hilang, sebaiknya mintalah kepada pemiliknya untuk mengurusnya terlebih dahulu. Jangan sampai, kita malah kerepotan mengurus administrasi BPKB, akibat keteledoran pemilik motor sebelumnya yang menghilangkan BPKB.

Motor STNK Only di Media Sosial Hasil Tindak Kejahatan

Booth sepeda motor yang ada di Astra Auto Fest 2020

Booth sepeda motor yang ada di Astra Auto Fest 2020

Lain halnya dengan motor STNK only yang banyak diobral pada media sosial. Anda patut menaruh curiga terlebih dahulu, dan jangan mudah tergiur harga murah yang mereka tawarkan.

Berbeda dengan motor over kredit, asal unit yang mereka jual kemungkinan motor sitaan yang tidak diserahkan kepada pihak leasing. Dalam proses kredit kendaraan, terkadang kita tidak dapat membayarkan cicilan yang telah ditentukan dan menunggak sampai berbulan-bulan.

Perusahaan pembiayaan biasanya akan menyewa jasa penagih hutang (debt collector). Tugas mereka adalah menarik unit kendaraan yang menunggak cicilannya dan mengembalikan ke pihak pembiayaan atau leasing.

Semestinya, unit tadi diserahkan oleh debt collector kepada leasing. Nantinya motor tarikan tersebut akan dilelang guna melunasi semua penunggakan cicilan.

Beberapa oknum debt collector memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi, yang seharusnya barang sitaan tadi diserahkan kepada pihak leasing malah meminta jasa makelar untuk menjual unitnya.

Oknum debt collector ini berkilah kepada pihak leasing bahwa unit motor yang dimaksud belum ditemukan atau hilang. Adapun BPKB masih berada di tangan lembaga pembiayaan.

Cara serupa juga dilakukan oleh para penunggak kredit yang nakal. Mereka dengan sengaja menggelapkan motor dan beralasan hilang kepada pihak leasing untuk mendapat penggantian unit baru. Nah, unit yang dikatakan hilang tadi lantas dijual ke penadah atau ke pembeli di luar kota untuk menghilangkan jejak.

Makelar menjualnya dengan harga yang sangat miring agar motor seperti ini cepat laku. Membeli barang semacam ini pasti akan berbuntut panjang di kemudian hari, mulai dari aksi pemerasan dari komplotan makelar sampai berurusan dengan pihak kepolisian atas dasar pencurian atau penggelapan.

Polisi akan menangkap pembeli motor yatim berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan kehilangan dari pihak leasing.

Modus Kejahatan Penjualan Motor Tanpa BPKB

Lebih Dari 100 Unit Sepeda Motor Terjual Selama IIMS Motobike Expo 2019 (Foto: Santo/Carmudi)

Beragam modus kejahatan tersembunyi di balik penjualan motor tanpa BPKB, mulai dari aksi penipuan, atau pemerasan yang berujung perampasan unit. Rata-rata penjual unit motor ataupun mobil seperti ini menjualnya secara online dan tidak mau melakukan tatap muka langsung dengan pembeli.

Pihak penjual akan mengatakan bahwa motor murah yang dijualnya adalah legal karena hasil dari penarikan oleh leasing yang dijual kembali. Mereka mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil tarikan leasing dari para kreditur macet karena tidak sanggup memenuhi angsuran kreditnya.

Ada juga pihak yang mengaku bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak leasing untuk menjual kembali unit motor hasil tarikan melalui online. Anda juga patut waspada dengan penjualan online yang mengatasnamakan membantu teman menjual, belum lagi segala modus ini diiming-imingi harga nego yang pastinya sangat menggiurkan.

Modus penipuan ini jelas paling terlihat, yakni kendaraan tidak kunjung datang atau tidak ada konfirmasi sama sekali dari penjual setelah transfer uang terjadi. Ini dimulai dari modus si korban akan dimintai sejumlah dana sebagai tanda jadi pembelian. Setelah si pembeli melakukan pembayaran via transfer, mereka enggan mengangkat telepon atau mengganti nomor.

Pemerasan Pembeli Motor STNK Only

Tindak pemerasan yang terjadi ketika mengendarai motor tanpa BPKB biasanya dilakukan oleh jaringan oknum debt collector yang sebelumnya menjual unit tersebut. Anggota komplotan lainnya akan memaksa Anda berhenti di jalan. Anda sulit menghindar apabila komplotan itu berucap akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan penadah barang curian.

Bermodal STNK saja ke Polisi saat pengusutan tidak cukup kuat sebagai bukti bila motor tadi hasil penggelapan atau bukan. Motor yang dibeli secara kredit masih bisa dibuktikan dengan meminta pihak leasing menunjukkan BPKB dari motor.

Membeli Motor Tanpa BPKB Secara Legal

Pemblokiran dokumen

Transaksi over kredit sepeda motor tidak perlu adanya BPKB

Tidak semua motor yang dijual tanpa BPKB merupakan barang penggelapan. Pastikan Anda tahu bahwa motor yang tidak dilengkapi oleh surat surat lengkap bukan termasuk barang yang bermasalah.

Bisa saja, pemilik menjual motornya secara over kredit atau BPKB motor tersebut masih menjadi jaminan di bank. Untuk dua hal ini, Anda bisa mencocokkan KTP penjual dengan nama berikut alamat yang tertera di STNK.

Setelah itu, lakukan crosscheck ke pihak bank untuk membuktikan bila BPKB yang bersangkutan memang dijaminkan. Pastikan juga ada surat lain selain STNK seperti faktur pembelian dan lain sebagainya.

Apabila memang pemilik menyatakan BPKB hilang, mintalah dia sendiri untuk mengurus kehilangan BPKB dengan menyediakan kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

Motor Over Kredit Perlu Laporan ke Leasing

Motor milik kreditur yang tidak sanggup membayar tidak jarang kemudian dijual secara over kredit. Pembuktian ini lebih mudah, karena Anda tinggal meminta konfirmasi kepada pihak leasing mengenai sisa cicilan yang perlu dibayar.

Kasus ini juga serupa dengan pemilik yang terdesak butuh uang kemudian menggadaikan BPKB kendaraan mereka, sehingga motor pun otomatis hanya memiliki STNK saja untuk kelengkapannya. Untuk dua contoh di atas, biasanya penjual akan meminta harga sedikit di bawah pasaran dan memberikan keterangan untuk sisa cicilan yang harus ditanggung si pembeli.

Selain dua hal tadi, Anda sebaiknya hindari membeli motor tanpa BPKB yang mencurigakan. Jangan percaya iklan di Facebook atau Instagram yang menawarkan motor dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang harga pasaran atau membeli secara online.

Kalau Anda menemukan yang seperti ini sudah bisa dipastikan bohong. Jangan sampai tertipu oleh pelaku penipuan online yang seperti ini. Motor yang statusnya over kredit harganya memang lebih murah, namun demikian harganya tidak turun drastis.

 

Penulis: Yongki Sanjaya

Editor: Dimas

Baca Juga:

Suguhan Warna Baru Honda Vario, Tampil Lebih Sporty

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts