Carmudi.co.id
Aplikasi Carmudi.co.id
Prediksi Harga Kendaraan Anda

Mitos yang Bikin Malas Asuransikan Mobil

Mitos yang Bikin Malas Asuransikan Mobil

Sampai saat ini pengguna jasa asuransi memang terus meningkat, namun pertumbuhannya tidak terlalu signifikan.

Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang khawatir dengan jasa asuransi.

Bukan karena fakta di lapangan, justru bagi mereka yang telah menggunakan asuransi dapat mengatakan bahwa jasa asuransi sangat bermanfaat terutama soal kendaraan bermotor.

Budaya masyarakat Indonesia yang masih cenderung percaya ucapan orang lain menyebabkan banyak pandangan miring mengenai asuransi ini.

Lalu, apa saja mitos yang muncul di tengah masyarakat sekarang ini mengenai asuransi? Berikut adalah beberapa mitos yang berguna bagi anda dalam memilih jenis asuransi untuk kendaraan bermotor anda.

Mitos ke-1: Asuransi TLO Memberikan Ganti Rugi Motor Anda yang Hilang.

Faktanya, tidak semua kasus kendaraan bermotor yang hilang akan mendapat ganti rugi dari jenis asuransi TLO.

Asuransi TLO akan mengganti kerugian atas kehilangan karena pencurian saat kendaraan benar-benar diam (kendaraan dicuri di parkiran), perampasan atau penodongan.

Asuransi TLO biasanya tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan jika:

  • Kendaraan hilang karena dibawa kabur oleh teman atau saudara.
  • Anda mengalami penipuan atau penggelapan motor, misalnya kendaraan anda dijual tanpa sepengetahuan anda.
  • Kendaraan yang hilang karena pengendara dalam pengaruh hipnotis.

Mitos ke-2: Asuransi TLO juga menjamin ganti rugi jika kendaraan rusak akibat tabrakan.

Faktanya, Asuransi TLO akan memberikan ganti rugi kerusakan kendaraan anda akibat tabrakan, benturan, terbalik atau tergelincir dengan kondisi kerusakan minimal di atas 75%.

Bisa dikatakan jika kondisi kendaraan anda sudah tidak bisa digunakan lagi, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi.

Ingat, bukan berarti anda harus terus merusaknya ketika kecelakaan ringan ya.

Mitos ke-3: Beli Asuransi TLO Lebih Murah

Faktanya, memang benar. Premi asuransi TLO lebih murah dibanding jenis asuransi All Risk.

Asuransi All Risk harus dibeli dengan sistem borongan. Misalnya, anda membeli sepeda motor dengan harga on the road (OTR) Rp 14,25 juta.

Dengan rate asuransi TLO sebesar 2,5% maka anda hanya harus membayar premi tahunan sebesar Rp 356.250.

Tapi dengan pertanggungan yang hanya mencakup resiko kehilangan dan kerusakan parah minimal 75%, akan ada banyak resiko yang tidak ditanggung asuransi ini. Misalnya, tersenggol kendaraan lain, tergores, atau benturan ringan.

Maka, jika dihitung-hitung bisa saja biaya ke bengkel untuk perbaikan dalam setahun bisa jadi lebih besar dari premi.

Jadi, untuk menganggap bahwa asuransi TLO yang lebih murah, anda harus lebih cermat dalam menghitung sebelum membeli.

Mitos ke-4: Mendapat Ganti Rugi 100% Saat Kendaraan Hilang

Faktanya, anda tidak akan mendapat ganti rugi sebesar nilai kendaraan anda.

Hal tersebut dikarenakan karena harga kendaraan anda akan dikurangi angka penyusutan per tahunnya. Bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut, harga on the road (OTR) sepeda motor, yakni nilai penyusutan kali harga OTR motor.

Misalnya harga sepeda motor dengan harga OTR Rp14,25 juta. Perhitungannya: Rp14.250.000–(10% x Rp14.250.000) = Rp 12.825.000

Yap, sekarang anda sudah lebih tahu tentang fakta-fakta seputar asuransi kendaraan bermotor TLO.

Jangan terlena dengan jenis asuransi ini. Tetap lakukan antisipasi untuk menghindari kerugian yang tidak ditanggung asuransi.

Jagalah keamanan kendaraan anda sendiri.

Jangan pinjamkan kendaraan anda pada teman yang belum dipercaya.

Ingat, kendaraan yang dibawa kabur oleh pihak yang dikenal tidak akan dianggap sebagai pencurian oleh pihak asuransi.

Pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak berpindah tangan.

Jangan sampai motor anda digadaikan hanya dengan modal BPKB oleh orang terdekat anda yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini sudah sangat banyak terjadi, karena faktor ekonomi yang menekan dan mudahnya memanfaatkan status kekerabatan.

Kasus seperti ini juga tidak akan diganti rugi oleh pihak asuransi.

Pastikan berkendara dengan aman di jalan. Memang, resiko tersenggol atau benturan akan selalu ada. Namun dengan berkendara secara aman, anda bisa meminimalisir kerusakan ringan pada kendaraan yang tidak dijamin oleh jenis asuransi TLO.