Site icon Carmudi Indonesia

Daftar Pembuatan SIM Online Terbaru, Ribet buat yang Gaptek

Ketentuan Memiliki SIM

Sekarang SIM terbagi dalam 11 Golongan (Foto: Finansialku)

Jakarta – Demi meningkatkan pelayanan publik, kini hadir cara mudah untuk daftar pembuatan SIM secara online.

Hal ini pun berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum juga reda. Dengan proses pembuatan SIM online diharapkan dapat mengurangi kerumunan orang.

Meskipun demikian, daftar pembuatan SIM online agak sedikit rumit. Terutama buat mereka yang gaptek (gagap teknologi).

Tapi sebenarnya caranya mudah dan enggak ribet kalau kita paham dengan urutannya. Bagaimana sih cara daftar dan cara pembuatan SIM online ini?

Baca Juga: 

Manfaat Adanya Pembuatan SIM Online

Beberapa waktu lalu Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan ke depannya akan ada SIM virtual. 

“Di dalamnya nanti bakal ada perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online,” kata Ardila yang mewakili Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

SIM virtual adalah pembuatan SIM yang nantinya tak lagi tatap muka. Pemohon SIM bisa mengajukan pendaftaran secara online atau virtual dari manapun. 

Syarat perpanjang SIM relatif lebih mudah dibanding pengajuan SIM baru. (Foto: Wikimedia)

Ada beberapa fitur layanan yang bisa digunakan dari aplikasi SIM virtual:

Cara Daftar SIM Online

Lantas, bagaimana cara daftar pembuatan SIM online ini? Pahami dulu nih urutan caranya di bawah ini.

Pemohon bisa meng-install aplikasi yang bakal diterbitkan oleh Dirlantas. Tanpa menginstall, pemohon enggak bakalan bisa nih melakukan pendaftaran.

Pemohon yang mengajukan wajib melakukan verifikasi nomor telpon yang didaftarkan di aplikasi tersebut. Nantinya data nomor telpon ini bakal tercatat sebagai data yang ada di Dirlantas.

Selain nomor handphone, pemohon juga wajib memasukkan NIK KTP. Tanpa memasukkan NIK KTP, pemohon tidak bisa melanjutkan proses.

Pemohon nantinya akan diwajibkan swafoto lewat aplikasi. Di aplikasi tersebut akan mewajibkan pemohon menampilkan wajah secara detail tanpa tertutup apapun. 

Setelah melakukan langkah di atas, pemohon bisa memilih SIM. Mau SIM apa yang akan dibuat oleh pemohon, bisa SIM A bisa juga SIM C. 

Pemohon kemudian bisa melakukan pembayaran. Nantinya pembayaran akan menggunakan metode cashless.

Tetap ada ujiannya kok. Tapi ujiannya bakal dilakukan secara online dengan dimulai dengan pembukaan simulasi contoh soal. 

Proses Ujian Praktik SIM Difabel

Bagaimana kalau sudah lulus tes? Setelah lulus tes, pemohon bisa mendapatkan QR code.

Setelah mendapatkan QR code, pemohon bisa memilih satpas. Karena ujung-ujungnya pemohon tetap harus mendatangi satpas untuk mengikuti ujian praktik.

Yang namanya mengambil SIM baru, tetap ada ujian praktik. Pemohon bisa memilih jadwal yang sesuai dengan pemohon. Jadi pemohon bisa menentukan jadwal ujiannya sendiri.

Patut diingat, pemohon tetap wajib mendatangi Satpas untuk melakukan ujian praktik. 

Cara di atas merupakan cara untuk permohonan SIM baru. Lalu, bagaimana dengan perpanjangan SIM? Bisa dilakukan virtual juga enggak ya?

Perpanjangan SIM Secara Online

Dirlantas nantinya juga menyiapkan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara virtual. Simak caranya di bawah ini;

Begini Jadinya Kalau Pemohon Smart SIM Pakai Baju atau Jilbab Biru (Foto: Instagram/@polantasindonesia)

Pemohon bisa menginstall aplikasi yang bakal diterbitkan oleh Dirlantas nantinya. Tanpa menginstall, pemohon enggak bakalan bisa nih melakukan pendaftaran.

Pemohon yang mengajukan wajib melakukan verifikasi nomor telepon yang didaftarkan di aplikasi tersebut. Nantinya data nomor telpon ini bakal tercatat sebagai data yang ada di Dirlantas.

Selain nomor handphone, pemohon juga wajib memasukkan NIK KTP, foto SIM lama serta swafoto. 

Setelah memasukkan berkas di atas, nanti pemohon wajib melakukan verifikasi. 

Jangan lupa tentukan SIM mana yang mau diperpanjang. Pemohon juga bakal disuruh untuk menentukan Satpas yang nanti bisa dituju.

Pemohon akan dimintakan tes kesehatan dan psikologi. Keduanya akan ada di menu aplikasi sesaat setelah menentukan SIM dan lokasi Satpas.

Lalu pemohon wajib menyertakan nomor rekening tujuan. Tujuannya adalah jika pembayaran dibatalkan, uang akan kembali ke rekening yang disertakan oleh pemohon.

SIM yang sudah dibuat bisa dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang diisi pemohon. 

Setelah itu pemohon wajib mengunggah foto serta tanda tangan untuk disertakan ke dalam SIM.

Jangan lupa bayar biaya PNBP serta ongkos kirim kalau SIM barunya mau dikirim ke rumah. Kalau tidak dibayar ya tidak bisa diproses nih.

Kalau semua sudah selesai, maka Satpas akan segera mencetak SIM. Usahakan masukkan data sesuai dengan KTP dan jangan sampai salah. 

Dibayar sudah, pemohon tinggal menunggu SIM dikirim. Yang sabar menunggu pengiriman ini ya…

Baca Juga:

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri. 

Biaya pembuatan SIM A berkisar Rp125 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu dan SIM Internasional Rp250 ribu.

Lokasi sim keliling di Jakarta

Di luar dari itu, akan dikenakan biaya juga sekitar Rp30 ribuan. 

Biaya Penerbitan atau Pembuatan SIM 2021

SIM ARp125 ribu
SIM B1Rp120 ribu
SIM B2Rp120 ribu
SIM CRp100 ribu
SIM DRp50 ribu

Kalau masih kurang jelas, Carmudian bisa mengunjungi situs web resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas